Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jero Wacik, Eks Menteri ESDM Era SBY Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Perjalanan Kasusnya

Jero Wacik, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022) sore.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jero Wacik, Eks Menteri ESDM Era SBY Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Perjalanan Kasusnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022) sore. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022) sore.

Mantan menteri era eks Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

"Hari ini sudah dikeluarkan narapidana atas nama Jero Wacik Bin Guru Nyoman Santi dengan program Cuti Menjelang Bebas," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada Tribunnews.com, Kamis.

Rika mengatakan, Jero Wacik akan bebas murni pada 21 November 2022 mendatang.

Saat ini, status Jero Wacik berubah dari yang sebelumnya narapidana menjadi klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Baca juga: KPK Setor Dana Sebesar Rp5,3 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Korupsi Eks Menteri ESDM Jero Wacik

"Sampai tanggal 22 November 2022 wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Bapas Bandung melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK)," ujar Rika.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Kepala Bapas Bandung, Bambang L, mengatakan Jero Wacik datang ke Bapas sekitar pukul 15.30 WIB ditemani anaknya.

"Ya, Pak Jero Wacik sudah mendapat Cuti Menjelang Bebas, hari ini," ujar Bambang, saat ditemui di Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adji, Kota Bandung, Kamis (8/9/2022), dilansir dari Tribunjabar.id.

Menurutnya, setelah ini Jero Wacik hanya tinggal menjalani masa wajib lapornya ke Bapas hingga masa tahanannya habis.

"Ya, prinsipnya tinggal menyelesaikan masa pembimbingan sampai 24 November 2022," katanya.

Selama masa bimbingan, Jero Wacik harus menjalani wajib lapor minimal satu kali tiap bulan dan diawasi PK hingga tanggal 21 November 2022.

Baca juga: KPK Setor Uang Rp 475 Juta Ke Kas Negara dari Denda Imam Nahrawi, Jero Wacik dan Ardian Iskandar


Selama menjalani CMB, Jero Wacik harus mematuhi sejumlah aturan diantaranya diperkenankan keluar negeri kecuali dengan alasan sakit atau ibadah.

Terpidana kasus dana operasional menteri (DOM) Jero Wacik menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018). Mantan Menteri ESDM tersebut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah divonis divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus dana operasional menteri (DOM) Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kalaupun akan ke luar negeri, kata dia, Jero Wacik harus mendapatkan izin dari Menkumham.

"Tidak diperkenankan keluar negeri kecuali ibadah atau sakit. Kalaupun boleh itu harus ada izin dari Pak Menteri. Tapi beliau bilang tidak ada rencana keluar negeri," ucapnya.

Jero, menurutnya, bebas melalui program CMB setelah mendapatkan remisi pengurangan hukuman selama 6 bulan pada Agustus lalu.

Baca juga: Deretan Menteri dari Era Megawati hingga Jokowi yang Diciduk KPK, Termasuk Jero Wacik & Edhy Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Jero Wacik dalam kasus penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) selama menjadi Menteri Pariwisata pada 2004-2009 dan 2009-2011.

Penyalahgunaan DOM terulang kembali saat ia menjabat Menteri ESDM pada 2011-2014.

Jero Wacik menggunakan DOM untuk kepentingan keluarganya.

Jero juga dinyatakan terbukti memeras anak buahnya.

Sebagai Menteri ESDM, ia memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang karena DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dari DOM Kementerian Pariwisata.

Jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp10,38 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadinya.

Dia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Februari 2016.

Jero juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Jero Wacik menjadi 8 tahun penjara pada Oktober 2016 setelah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum.

Jero juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta plus membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar.

Jero sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) tapi ditolak.

Pada Juli lalu, KPK menyatakan bahwa Jero telah membayar lunas uang pengganti kerugian negara.

Jero membayar uang tersebut dengan cara mencicil.

Selain Jero Wacik, 23 terpidana kasus korupsi menghirup udara bebas dalam satu bulan terakhir setelah mendapatkan remisi HUT RI ke-77.

Di antaranya adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah beserta adiknya Tubagus Chaeri Wardana, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, hingga Pinangki Sirna Malasari.

Mereka mendapatkan status bebas bersyarat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas