Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripka RR Balik Arah dari Skenario Ferdy Sambo, Pengacara Ungkap Pemicunya

Erman Umar mengungkapkan, Bripka RR sempat merasa takut pada Ferdy Sambo hingga memutuskan mengikuti skenario yang dibuat.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bripka RR Balik Arah dari Skenario Ferdy Sambo, Pengacara Ungkap Pemicunya
Koase Tribunnews.com/ Wartakota/ Yulianto
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR (kanan). Bripka RR siap membeberkan kejadian yang sebenarnya terkait kasus pembunuhan Brigadir J dan balik arah dari skenario mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

Soal pemberian uang dari Ferdy Sambo juga sempat diungkap eks kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin.

Baca juga: PENGAKUAN Bripka RR: Peristiwa di Magelang hingga Dipanggil Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J

Ferdy Sambo dan istri, Putri Chandrawathi disebut menjanjikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Uang tersebut dijanjikan kepada Bharada E agar tutup mulut dan tidak membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Boerhanuddin soal janji uang tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bharada E.

"Iya ada di BAP (soal Ferdy Sambo janjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E untuk tutup mulut)," kata Boerhanuddin saat dihubungi wartawan, Jumat (12/8/2022).

Selain kepada Bharada E, Boerhanuddin menyebut Ferdy Sambo dan istri juga menjanjikan uang Rp 1 miliar untuk tersangka Bripka Ricky Rizal (RR) dan asisten rumah tangga, KM.

Artinya, total ada Rp 2 miliar yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo dan istri untuk membungkam ketiga tersangka lain dalam kasus tersebut.

Baca juga: Tindak Tegas Polisi yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Kapolri : Ini Pertaruhan Marwah Polri

BERITA TERKAIT

Meski begitu, Boerhanuddin melanjutkan, uang tersebut belum diserahkan kepada ketiganya.

"Belum (diberikan uang itu). (Diberikan uang itu) setelah kasus aman," ucapnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Ferdy Sambo Diperiksa Pakai Lie Detector Meski Sudah Berbohong, Pengamat: Harusnya Sejak Awal

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas