Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Sampaikan 5 Rekomendasi Hasil Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir J ke Presiden

Taufan menyebut rekomendasi itu didasari oleh hasil pengumpulan fakta yang telah dikumpulkan pihaknya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komnas HAM Sampaikan 5 Rekomendasi Hasil Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir J ke Presiden
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Komnas HAM dan Komnas Perempuan memberikan rekomendasi hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Presiden RI Joko Widodo melalui Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Senin (12/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI memberikan lima rekomendasi untuk Presiden RI Joko Widodo terkait hasil penyelidikan soal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Rekomendasi itu diberikan melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantornya kawasan Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

"Kami menyampaikan ada 5 rekomendasi kami kepada Bapak Presiden atau pemerintah Republik Indonesia," ujar Taufan.

Taufan menyebut rekomendasi itu didasari oleh hasil pengumpulan fakta yang telah dikumpulkan pihaknya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tunjuk 43 JPU untuk Tindaklanjuti Kasus Obstruction Of Justice Ferdy Sambo

Dari situ, ada dua kesimpulan yang didapat yakni terjadi extra judicial killing alias pembunuhan di luar hukum dan adanya obstruction of justice yang sistematik.

"Dari dua kesimpulan pokok itu maka kami percaya pengenaan pasal 340 (KUHP) yang dilakukan oleh pendidik itu dikunci oleh dua kesimpulan itu," ucap Taufan.

Berita Rekomendasi

Dengan ini, Taufan berharap proses pengadilan akan menentukan hukuman yang setimpal kepada para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.

Adapaun lima rekomendasi yang diberikan Komnas HAM untuk Presiden Joko Widodo:

1. Meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia lain.

Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir Yosua tapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini terutama dalam 5 tahun periode di bawah pimpinan kami.

2. Meminta kepada Bapak Presiden untuk memerintahkan Kapolri untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri, seperti yang sekarang kita alami anggota Polri atau bahkan pejabat tingginya yang melakukan kekerasan atau penyiksaan itu, maka diperlukan penyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala.

3. Melakukan pengawasan bersama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri. Jadi perlu ada mekanisme yang bersama antara polisi dengan komnas HAM.

4. Mempercepat proses pembentukan Direktorat pelayanan perempuan dan anak di Polri

5. Memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual termasuk kesiapan kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaan.

Taufan menyadari, undang-undang terkait kekerasan seksual baru diputuskan tahun 2022 ini. Maka dari itu, pihaknya menilai dibutuhkan kelengkapan infrastruktur yang baik dan Polri wajib memastikan segala kesiapannya berjalan dengan semestinya.

"Karena ini merupakan hasil perjuangan dari begitu banyak aktivis manusia terutama aktivis perempuan," jelasnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas