Gugatan Ditolak Bawaslu, Partai Masyumi akan Lanjut ke PTUN
Gugatan Partai Masyumi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pelanggaran administrasi ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan Partai Masyumi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pelanggaran administrasi ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Umum (Ketum) Partai Masyumi Ahmad Yani mengatakan Bawaslu melakukan tindakan yang inkonsisten.
Sehingga pihak dari Partai Masyumi akan melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kita mengajukan gugatan perlawanan atas Bawaslu ini kepada PTUN. Insyaallah kita juga akan lakukan kedua adalah objek surat yang dikeluarkan oleh petugas itu. Itu adalah surat tidak sah," ujar Ahmad Yani ketika dihubungi, Rabu (14/9/2022).
Lebih lanjut, Ahmad Yani mengatakan sikap Bawaslu inkonsisten sebab Bawaslu tidak memberikan Partai Masyumi perangkat untuk memberikan pembelaan.
"Kita melihat bahwa Bawaslu inkonsistensi terhadap sikap yang diambil. Kita itu mengajukan persengketaan, karena kita anggap tindakan yang dilakukan oleh KPU pada waktu itu masuk dalam objek sengketa," ujar Ahmad Yani.
Baca juga: Nyatakan KPU Tak Terbukti Langgar Administrasi Pemilu, Bawaslu Tolak Tuduhan Partai Masyumi
"Tapi Bawaslu tidak mau menerima kita. Jadi kita ini tidak diberikan perangkat untuk memberikan pembelaan," tambahnya.
Ahmad Yani juga menyayangkan proses pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu, sebab pihaknya merasa dalam proses pemeriksaan Bawaslu seolah-olah menjadikan Partai Masyum yang sebagai penggugat menjadi objek sengketa.
Partai Masyumi merupakan satu di antara tujuh partai yang gugatannya Selasa (13/9/2022) kemarin ditolak oleh Bawaslu.
Kini ada 9 partai politik yang gugatannya ditolak Bawaslu, yaitu Partai IBU, Partai Pelita, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu, Partai Pandai, Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.