Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Ditolak Bawaslu, Partai Masyumi akan Lanjut ke PTUN

Gugatan Partai Masyumi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pelanggaran administrasi ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gugatan Ditolak Bawaslu, Partai Masyumi akan Lanjut ke PTUN
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani. Gugatan Ditolak Bawaslu, Partai Masyumi akan Lanjut ke PTUN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan Partai Masyumi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pelanggaran administrasi ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Umum (Ketum) Partai Masyumi Ahmad Yani mengatakan Bawaslu melakukan tindakan yang inkonsisten. 

Sehingga pihak dari Partai Masyumi akan melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Kita mengajukan gugatan perlawanan atas Bawaslu ini kepada PTUN. Insyaallah kita juga akan lakukan kedua adalah objek surat yang dikeluarkan oleh petugas itu. Itu adalah surat tidak sah," ujar Ahmad Yani ketika dihubungi, Rabu (14/9/2022). 

Lebih lanjut, Ahmad Yani mengatakan sikap Bawaslu inkonsisten sebab Bawaslu tidak memberikan Partai Masyumi perangkat untuk memberikan pembelaan.

"Kita melihat bahwa Bawaslu inkonsistensi terhadap sikap yang diambil. Kita itu mengajukan persengketaan, karena kita anggap tindakan yang dilakukan oleh KPU pada waktu itu masuk dalam objek sengketa," ujar Ahmad Yani.

Baca juga: Nyatakan KPU Tak Terbukti Langgar Administrasi Pemilu, Bawaslu Tolak Tuduhan Partai Masyumi

"Tapi Bawaslu tidak mau menerima kita. Jadi kita ini tidak diberikan perangkat untuk memberikan pembelaan," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Ahmad Yani juga menyayangkan proses pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu, sebab pihaknya merasa dalam proses pemeriksaan Bawaslu seolah-olah menjadikan Partai Masyum yang sebagai penggugat menjadi objek sengketa. 

Partai Masyumi merupakan satu di antara tujuh partai yang gugatannya Selasa (13/9/2022) kemarin ditolak oleh Bawaslu

Kini ada 9 partai politik yang gugatannya ditolak Bawaslu, yaitu Partai IBU, Partai Pelita, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu, Partai Pandai, Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas