Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Tak Ada Perlawanan di Sidang Gugatan, Deolipa Yumara: Kami Bisa Jadi Kuasa Hukum Bharada E Lagi

Deolipa berharap para tergugat bisa menghadiri sidang kali ini agar persidangan nanti ada perlawanan dari pihak tergugat.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jika Tak Ada Perlawanan di Sidang Gugatan, Deolipa Yumara: Kami Bisa Jadi Kuasa Hukum Bharada E Lagi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara kembali menjalani sidang gugatan atas pencabutan kuasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022). 

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang teregister pada nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Setidaknya ada tiga pihak yang digugat dalam kasus ini, yakni Ronny Talapessy yang merupakan kuasa hukum Bharada E, Kabareskrim c.q Kapolri serta Bharada E yang merupakan mantan kliennya.

Burhanuddin dalam gugatan ini menjelaskan alasan pihaknya melayangkan gugatan kepada Bharada E.

Kata dia, hal itu didasari karena Bharada E merupakan pihak yang memiliki hak untuk mencabut surat kuasa.

"Kalau Bharada E sebagai pemberi kuasa enggak digugat pasti kurang pihak. gugatannya enggak diterima," kata Burhanuddin kepada awak media saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Oleh karenanya kata Burhanuddin, dalam melayangkan gugatan ini seluruh pihak yang digugat harus lengkap.

Mulai dari pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri, Bharada E hingga kuasa hukum baru Bharada E yakni Ronny Talapessy.

Berita Rekomendasi

"Harus lengkap semua, dari Bharada E dari Kabareskrim, dari lawyer yang menggantikan," ucap dia.

Terkait gugatan ini, Burhanuddin mengenyampingkan perihal uang gugatan sebesar Rp 15 Miliar yang digugat kepada para tergugat.

Kata dia, gugatan ini dilayangkan hanya demi untuk mengembalikan marwah seorang advokat yang sedang menangani kasus sehingga tidak mudah dicopot atau digantikan kuasanya.

"Apa poinnya, bahwa dengan gugatan ini advokat yang diberikan kuasa tidak boleh dilakukan semena-mena, Polri juga terbuka matanya, bahwasanya mendelegasikan kepada advokat mendampingi di tingkat penyidikan dan penyelidikan kepolisian dia harus menghargai ini profesi advokat," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas