KPU Sebut Hampir 100 Persen Partai Politik Belum Memenuhi Syarat Verifkasi Administrasi
Anggota KPU RI Idham Holik menyebutkan, ada 95,83 persen partai politik yang masih Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengatakan ada 95,83 persen partai politik yang masih Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI Idham Holik kepada awak media, Rabu (14/9/2022) malam.
“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU mulai tanggal 16 Agustus sampai dengan 11 Oktober 20220, ada 95,83 persen partai politik yang KPU persilakan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya,” ujar Idham.
Hal ini, lanjut Idham, agar partai politik dapat memenuhi ketentuan Pasal 173 Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 20217 juncto Pasal 7 & 8 PKPU No. 4 Tahun 2022.
KPU memberi kesempatan selama 14 hari kepada seluruh partai politik untuk memperbaiki dokumen persyaratan tersebut, yaitu dari tanggal 15 September hingga 28 September 2022 mendatang.
Proses perbaikan dapat dilakukan oleh partai politik dengan mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang aksesnya kembali dibuka oleh KPU.
Ada banyak faktor, seperti kata Idham, yang membuat deretan 24 parpol yang sebelumnya berkas pendaftaannya dinyatakan lengkap ini masih memasuki kategori BMS.
Baca juga: Partai Politik yang Tak Puas Putusan Bawaslu Mau Gugat ke PTUN, KPU: Semua Risiko Harus Dihadapi
Adapun faktor-faktor tersebut seperti kegandaan data hingga informasi dokumen yang tidak terbaca jelas di dalam Sipol.