Jokowi Tanggapi soal Wacana Maju Jadi Calon Wakil Presiden RI pada Pilpres 2024
Jokowi merespons isu yang menyebutkan kemungkinan dirinya akan maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Editor: Hasanudin Aco
Namun, tergantung apakah Jokowi ingin menggunakan peluang tersebut atau tidak. Menurut dia, itu adalah keputusan Jokowi sendiri.
"Kalau Pak Jokowi, kita enggak tahulah maunya kayak apa," ucapnya.
Sementara itu, Pacul menekankan bahwa capres dan cawapres PDI-P yang akan maju pada 2024 akan diputuskan oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI-P.
Penjelasan Projo dan PAN
Ketua Umum PROJO, Budi Arie Setiadi pada Jumat (16/9/2022), mengatakan wacana Jokowi akan menjadi Wapres dari Prabowo Subianto dalam perhelatan Pilpers 2024 merupakan bagian dari dinamika dan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
"Konstitusi mengizinkan. Politik kan soal seni kemungkinan. Wacana ini sah- sah saja. Yang namanya aspirasi masyarakat tidak bisa di larang. Soal terwujud atau tidak itu kan banyak variabel nya, " ujar Budi Arie Setiadi.
"Secara konstitusi kan sangat jelas soal Pencalonan Capres atau cawapres adalah hak partai politik atau gabungan partai politik. Itu kan sudah jelas. Tapi Pilpers itu kedaulatan ada di tangan rakyat karena Rakyat yang akan memilih di TPS. Tegasnya Pencapresan urusan Parpol tapi Pilpers urusan rakyat , " jelas Budi Arie Setiadi.
"Seperti perintah Pak Jokowi untuk Ojo Kesusu. Kami memandang Wacana Jokowi sebagai Wapres Prabowo itu makna nya wapres Prabowo itu adalah sosok yang di endorse atau di rekomendasikan Pak Jokowi. Hubungan Prabowo dan Jokowi sangat baik. Beliau- beliau adalah pemimpin bangsa yang punya komitmen sangat tinggi untuk kemajuan negara dan peningkatan kesejahteraan rakyat , " sambung Budi Arie Setiadi.
Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan secara normatif tidak ada yang salah dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Presiden yang telah terpilih dua periode masa jabatan boleh mencalonkan kembali sebagai calon wakil presiden dalam pemilu.
Guspardi menjelaskan, di dalam Konstitusi UUD 1945 Pasal Pasal 7 secara eksplisit hanya menyebutkan Presiden atau Wakil Presiden menjabat lima tahun dan sesudahnya hanya dapat dipilih kembali selama satu periode dalam jabatan yang sama.
"Artinya, Pak Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa menjadi calon Presiden pada Pemilu 2024 karena sudah menjabat selama dua periode. Kalau Jokowi maju sebagai calon Wakil Presiden, secara normatif tidak ada yang dilanggar dan syaratnya harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik," kata Guspardi kepad wartawan, Jumat (16/9/2022).
Namun begitu, menurutnya menjadi sebuah keanehan jika seorang Presiden maju sebagai Wakil Presiden.
Seandainya Jokowi akan maju sebagai calon Wakil Presiden di pemilu 2024, tentu masyarakat akan merasa heran dan mempertanyakan etika politik dan kepemimpinannya.
"Pertanyaannya apakah Jokowi mau melakukanya," ujarnya.