KPK Kembali Dalami Aliran Uang Rektor Karomani Lewat Para Dekan Unila
KPK kembali mendalami uang yang mengalir ke Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) lewat para dekan Unila.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami uang yang mengalir ke Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) lewat para dekan Unila.
Tiga dekan diperiksa tim penyidik, Jumat (16/9/2022) di Polda Lampung.
Mereka yakni Nairobi, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Ida Nurhaida, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; dan Suripto Dwi Yuwono, Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Selain itu, turut diperiksa pula tujuh saksi lainnya untuk mendalami aliran uang Karomani.
Baca juga: KPK Dapati Hasil SNMPTN dan Dokumen Iuran UKT saat Geledah 3 Lokasi Dugaan Suap Rektor UNILA
Mereka antara lain, Yulianto, Pembantu Rektor III Unila; Ruskandi, Dokter; Asep Sukohar, Pembantu Rektor II Unila; Hendri Susanto, Panitia Bidang Pengelolaan; Enung Juhartini, Perawat di Puskesmas Terminal Rajabasa; Fajar Pamukti Putra, Pegawai Honorer Unila; Antonius Feri, swasta.
"Melalui pengetahuan para saksi tersebut, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman antara lain terkait adanya arahan maupun kebijakan tersangka KRM (Karomani) dalam proses seleksi maba dan dugaan aliran uang yang diterima tersangka KRM melalui pihak-pihak yang menjadi orang kepercayaannya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).
Disamping itu, Ali mengatakan, para saksi juga dikonfirmasi mengenai susunan kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru yang mengikutsertakan beberapa jajaran struktural di Unila.
Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (20/8/2022) di Bandung.
Ia kemudian ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.
KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap.
Sementara sebagai pemberi suap adalah Andi Desfiandi yang disebut berasal dari pihak swasta.
Baca juga: Status Unila Sebagai Kampus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Ditunda Kemendikbudristek
Karomani cs disebut menerima suap dengan total sekitar Rp 5 miliar.
KPK menduga Karomani dkk membanderol tarif jalan pintas masuk Unila ini dengan harga Rp100 juta hingga Rp350 juta.
KPK mensinyalir Karomani menerima uang lebih dari satu orang.