Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Briptu Sigid Mukti Dihukum Demosi 1 Tahun dan Pembinaan Mental 1 Bulan Terkait Kasus Brigadir J

Briptu Sigit dianggap tidak professional dalam menjalankan tugas dan tindakannya termasuk ke dalam perbuatan tercela.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Briptu Sigid Mukti Dihukum Demosi 1 Tahun dan Pembinaan Mental 1 Bulan Terkait Kasus Brigadir J
Kompas TV
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan bahwa Briptu Sigid terbukti melanggar etik dan melakukan perbuatan tercela di kasus kematian Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan Briptu Sigid Mukti Hanggono disanksi demosi selama 1 tahun buntut rangkaian kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun Briptu Sigid Mukti Hanggono merupakan Eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri.

Dia telah dimutasi sebagai BA Yanma Polri buntut kasus Brigadir J.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan bahwa Briptu Sigid terbukti melanggar etik dan melakukan perbuatan tercela di kasus kematian Brigadir J.

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Keluarga Brigadir J: Semoga Kasus Ini Cepat Selesai

Sidang KKEP Briptu Sigit berlangsung di Ruang Sidang Div Propam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.

BERITA TERKAIT

Adapun sidang etik itu berlangsung selama 7 jam.

Adapun komisi sidang KKEP dipimpin oleh Kombes Pol Rahmat Pamudji.

Lalu Kombes Pol Satius Ginting dan Kombes Pol Pitra Andrean Ratulangi selaku anggota sidang KKEP.

Selain demosi, kata Nurul, majelis sidang etik memutuskan Briptu Sigit harus meminta maaf secara lisan dan tertulis di hadapan sidang KKEP, pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Ketiga, kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," jelasnya.

Dalam kasus ini, Briptu Sigit diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf C pasal 6 ayat 2 huruf b pasal 10 ayat 1 huruf f Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

Briptu Sigit dianggap tidak professional dalam menjalankan tugas dan tindakannya termasuk ke dalam perbuatan tercela.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas