Ferdy Sambo Disebut Tembak Kepala Belakang Brigadir J, Martin Simanjuntak: Dia Penentu Kematian
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak menyebut, Ferdy Sambo sebagai penentu kematian karena menembak kepala belakang Brigadir J.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan, Irjen Ferdy Sambo menembak kepala belakang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini dikatakan Martin Simanjuntak berdasarkan proses rekonstruksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar kepolisian, beberapa waktu lalu.
"Dari hasil rekonstruksi, Ferdy Sambo nembak juga dan dia menembak bagian kepala," ujar Martin dalam tayangan Kabar Petang di tvOne, Senin (19/9/2022) kemarin.
Martin menjelaskan, berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan tim dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), ada dua luka fatal yang mengakibatkan Brigadir J meninggal.
Pertama luka tembak di dada dan kedua, luka tembak di kepala.
"Yang pertama di bagian dada karena langsung kehilangan darah sebanyak 700 ml. Kedua di bagian kepala belakang," kata Martin.
Baca juga: Misteri Orang Ketiga Ikut Tembak Brigadir J hingga Ada Penembak Gunakan Pistol Antik
Dengan apa yang dilakukan Ferdy Sambo, Martin Simanjuntak menyebut mantan Kadiv Propam itu sebagai penentu kematian Brigadir J.
"Berdasarkan rekonstruksi yang menembak kepala belakang Ferdy Sambo. Jadi dia adalah penentu kematian Brigadir J," tegas Martin.
Dalam tayangan tersebut, Martin juga menanggapi kabar yang menyebut, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J akan mundur.
Martin menegaskan, kabar tersebut tidak benar alias hoax.
Menurutnya, ada dua hal yang akan membuat tim pengacara keluarga Brigadir J mundur.
Yang pertama, kuasa mereka sebagai pengacara dicabut.
"Yang kedua, Tuhan Yesus datang untuk kedua kali."
"Selain itu, kita nggak akan pernah mundur. Tidak ada kata untuk mundur dalam perjuangaan ini," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.