Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Disebut Tembak Kepala Belakang Brigadir J, Martin Simanjuntak: Dia Penentu Kematian

Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak menyebut, Ferdy Sambo sebagai penentu kematian karena menembak kepala belakang Brigadir J.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Ferdy Sambo Disebut Tembak Kepala Belakang Brigadir J, Martin Simanjuntak: Dia Penentu Kematian
Tangkap layar Polri TV
Video animasi rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menunjukkan Ferdy Sambo melepaskan satu tembakan ketika korban sudah tersungkur. Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak menyebut, Ferdy Sambo sebagai penentu kematian karena menembak kepala belakang Brigadir J. 

Di sisi lain, kata Edwin, berdasarkan keterangan dari tersangka Ferdy Sambo dalam rekonstruksi itu, yang bersangkutan menyatakan tidak melakukan penembakan.

Dalam keterangannya, Sambo hanya menembak ke bagian dinding yang berada di atas tangga.

"Ya kalau dari keterangan dia (Ferdy Sambo), dia tidak menembak. Iya (hanya menembak dinding, red)," tukas Edwin.

Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8) lalu menyampaikan kronologi lain versi lain.

Sigit mengatakan berdasarkan keterangan Bharada E, Brigadir J telah terkapar bersimbah darah lebih dulu.

"Saat itu Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah, FS berdiri di depan, memegang senjata, dan diserahkan ke Richard."

"Timsus lapor ke saya dan diminta laporkan Richard langsung," kata Sigit.

Berita Rekomendasi

Terkait kronologi mana yang benar, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, video animasi yang dirilis pihaknya merupakan gambaran terkini kronologi kasus penembakan tersebut.

"(Kronologi) yang benar di animasi," kata Agus menjawab wartawan lewat pesan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Agus mengatakan, tidak ada yang salah dengan keterangan Kapolri di RDP dengan Komisi III.

Yang disampaikan juga bagian dari keterangan Richard yang juga sudah dituangkan dalam BAP.

"Keterangan awal E begitu. Yang bersangkutan menuangkannya di kesaksian," ujar Agus.

"Dua kali yang bersangkutan menuangkan pengakuan tertulis, yang kedua itu yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang bersangkutan," sambung dia.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (tribun network/abd/riz/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas