Gelar Demo di Kantor KPK, Massa Minta Lembaga Antirasuah Lakukan Hal Ini
Gerakan Pemuda Merah Putih (Garda Merah Putih) menggelar unjuk rasa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/9/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Merah Putih (Garda Merah Putih) menggelar unjuk rasa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/9/2022).
Koordinator aksi, Ajam Sangadji, mengatakan aksi tersebut digelar dalam rangka meminta dan mendesak KPK untuk segera merespons adanya dugaan oknum KPK yang bertindak sebagai makelar kasus.
Selain itu, Ajam menyebut aksi tersebut juga digelar sebagai bentuk gerakan moral dan kontrol sosial terkait kebijakan-kebijakan pemangku jabatan yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.
Baca juga: Polri Siap Bantu KPK Usut Dugaan Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe
"Aksi damai ini merupakan wujud gerakan moral dan kontrol sosial kami kepada KPK untuk berani mengusut tuntas dugaan adanya makelar kasus yang melibatkan oknum penyidik KPK," kata Ajam.
Ajam juga mengingatkan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini KPK untuk tidak mengabaikan fakta persidangan yang menyeret oknum penyidik KPK dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor di persidangan terdakwa korupsi Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
"Semua fakta yang muncul di persidangan harus ditindaklanjuti oleh KPK," ujarnya.
Penjelasan KPK
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan tudingan adanya konspirasi antara penyidik KPK dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor tersebut tidak benar.
"Penyidik yang dimaksud tidak pernah bertemu dengan Bupati Bogor, sebagaimana tuduhannya," ujar Ali Fikri.
Diketahui, pada sidang perkara dugaan suap BPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (5/9/2022), anggota DPRD disebut-sebut meminta proyek dengan total anggaran Rp198 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Terdakwa Maulana Adam yang menjabat Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor dalam berita acara perkara (BAP) mengungkapkan bahwa ada pertemuan terbatas antara DPRD dengan pihak eksekutif khusus membahas permintaan proyek dengan istilah pokok pikiran (pokir).
Baca juga: KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif Penuhi Panggilan, Sebut Proses Penyidikan Murni Penegakan Hukum
Kata Adam, pertemuan yang dinotulenkannya itu bersifat mendadak.
Ketika itu, dia diminta hadir oleh Sekda Burhanudin untuk menjelaskan pokir di hadapan anggota DPRD Kabupaten Bogor.
"Pertemuan itu membahas pokir, saya ditelepon oleh Pak Sekda, kami rapat. Rapat dadakan, saya hadir, ternyata di situ sudah ada Ketua Dewan, Pak Usep, Kadisdik, dan Kadinkes," ucap Adam.
Dalam pertemuan itu, anggota dewan marah kepada eksekutif lantaran tidak mendapat bagian untuk mengerjakan kegiatan pokir-pokir di wilayah Kabupaten Bogor.
"Pernyataan Pak Sekda anggota dewan marah, pokirnya pada hilang. Tetap ada, tetapi tidak hilang semua, mereka menginginkan yang mengerjakan pihak mereka. Kami menolak karena ranahnya ada di ULP [Unit Layanan Pengadaan] bukan kami," jelasnya.
Bantahan DPRD
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto membantah adanya kolaborasi antara pihaknya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Saat sidang kasus suap yang menyeret Bupati Bogor non aktif Ade Yasin beberapa waktu lalu, kuasa hukum dari Ade Yasin menyebut ada kolaborasi antara DPRD Kabupaten Bogor dengan KPK sehingga menyebabkan kliennya tersandung kasus hukum.
Dikutip dari TribunnewsBogor, Rudy Susmanto mengatakan, apa yang disebutkan dalam persidangan yang menyeret Bupati Bogor non aktif Ade Yasin tidaklah benar soal adanya pengkondisian dalam program pokok pikiran (Pokir).
"Pada prinsipnya, itu kan merupakan statement pribadinya Adam (salah satu terdakwa), itu merupakan notulensi tulisan Adam sendiri, kami DPRD tidak pernah ada komunikasi dan konsultasi ataupun ke oknum atau yang disebut dalam berita acara yang Adam sampaikan," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (6/9/2022).
Rudy Susmanto menjelaskan, terkait rapat Pokir yang dilakukan, ia menekankan dalam Pokir DPRD tersebut merupakan bagian dari perencanaan penganggaran sebelum Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disahkan.
"Ini beberapa adalah program-program prioritas yang menyangkut visi misi kepala daerah, hasil dari Musrenbang Kecamatan, hasil dari Musrenbang desa, kalau DPRD pada saat reses, menjaring aspirasi masyarakat, usulannya dimasukan ke dalam Pokir DPRD, dasar hukum, payung hukumnya pun ada," jelasnya.
Soal keterkaitan pihaknya yang dikatakan melakukan konsultasi dengan KPK, menurutnya hal tersebut dirasa tidak mungkin bisa dilakukan.
Pasalnya, kata Rudy Susmanto, orang-orang di KPK adalah orang-orang independent yang profesional, sehingga tidak mungkin bisa jika diajak melakukan pertemuan yang sifatnya pribadi.
Dirinya saat ini mengaku merasa heran dengan yang disebutkan dalam persidangan tersebut, lantaran objek hukum yang sudah jelas namun saat ini melebar ke objek lain, meski proses hukum sedang berjalan.
Terkait yang disebutkan dalam persidangan, jika itu merupakan statement pribadi terdakwa merupakan sebuah tulisan, Rudy Susmanto mengatakan harus disertai juga dengan pembuktian hukumnya.
Kendati demikian, Ketua DPRD Kabupaten Bogor tersebut menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya proses yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum.
"Pada saat ini melebar, dan proses hukum sedang berjalan, dan saya pun sudah diklarifikasi, dimintai keterangan oleh KPK sekitar satu bulan yang lalu, saya juga menghormati proses hukum yang berjalan, biarkan ini berjalan, biarkan APH yang menentukan harus seperti apa," katanya.
Lebih lanjut, ia menyatakan tidak ada pengaturan maupun intervensi yang dilakukan oleh pihaknya kepada penyedia jasa termasuk SKPD terkait, mengingat sudah adanya Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D).
Bahkan, dirinya dengan tegas membantah soal Jalan Cijayanti-Bojongkoneng yang disebut-sebut ada pengaturan pemenangan lelang.
"Saya pastikan tidak ada menentukan pihak ketiga pemenang lelang, tidak ada dalam tanda kutip minta sesuatu, supaya lebih fair juga lebih clear, cari pemenang lelangnya jalan itu, tanyakan kepada penyedia jasanya, siapa yang menentukan dia menang, dan ada tidak anggota DPRD meminta sesuatu, saya pastikan tidak ada," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.