Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Jenderal, Kombes hingga Kompol, Inilah Daftar Polisi yang Dipecat Terkait Kasus Brigadir J

Kasus pembunuhan Brigadir J tidak hanya menyeret Ferdy Sambo. Namun sejumlah polisi yang terlibat dalam persekongkolan tersebut juga turut dipecat.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mulai Jenderal, Kombes hingga Kompol, Inilah Daftar Polisi yang Dipecat Terkait Kasus Brigadir J
Istimewa
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menolak permohonan banding eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan sebagai anggota Polri, Senin (19/9/2022). 

2. Jerry Raymond Siagian

Jerry Raymond Siagian sebelumnya merupakan Wadirkrimum Polda Metro Jaya yang kemudian dimutasi ke bagian Yanma Polri.

Sidang kode etik Jerry dilakukan pada Jumat (9/9/2022) lalu dengan menghasilkan keputusan PTDH untuk sang polisi.

AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang etik karena diduga tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.

Laporan polisi atas terlapor Brigadir J itu sempat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun, laporan polisi itu kini telah dihentikan Bareskrim Polri.

Setelah putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) itu, Jerry menyatakan banding.

Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian saat menjalani sidang kode etik terkait kasus Brigadir J pada Jumat (9/9/2022) hingga Sabtu (10/9/2022).
Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian saat menjalani sidang kode etik terkait kasus Brigadir J pada Jumat (9/9/2022) hingga Sabtu (10/9/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Polri TV Radio)
Berita Rekomendasi

3. Chuck Putranto

Kompol Chuck Putranto merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Chuk telah disidang pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari dengan pemeriksaan total ada 9 saksi.

Putusan sidang kode etik terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.

Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022), dikutip Tribunnews.com.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas