Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Jenderal, Kombes hingga Kompol, Inilah Daftar Polisi yang Dipecat Terkait Kasus Brigadir J

Kasus pembunuhan Brigadir J tidak hanya menyeret Ferdy Sambo. Namun sejumlah polisi yang terlibat dalam persekongkolan tersebut juga turut dipecat.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mulai Jenderal, Kombes hingga Kompol, Inilah Daftar Polisi yang Dipecat Terkait Kasus Brigadir J
Istimewa
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menolak permohonan banding eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan sebagai anggota Polri, Senin (19/9/2022). 

Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

Dia diketahui menjadi pemimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Pensiunan Jenderal Ricky Sitohang Bingung, Ferdy Sambo Tak Pernah Jadi Kapolda, Tiba-tiba Bintang 2 

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan bomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Dengan begitu, kata Agung, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu. Yakni, Sambo dipecat sebagai anggota Polri.

"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Tio, Igman Ibrahim, Abdi Ryanda, Suci, Nuryanti, Milani)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas