Jika Nomor Urut Parpol Tak Diubah Jutaan Alat Kampanye Bisa Kembali Digunakan di Pemilu 2024
Menurutnya nomor urut parpol yang tak diubah dapat menghemat anggaran partai di masa kampanye.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang setuju dengan usulan ketua umumnya Megawati Soekarnoputri soal nomor urut partai politik peserta pemilu 2019 tak perlu diubah pada Pemilu 2024.
Menurutnya nomor urut parpol yang tak diubah dapat menghemat anggaran partai di masa kampanye.
"Kita sepakat kalau tetap dengan nomor seperti pemilu sebelumnya, pertama itu mengurangi anggaran internal partai politik itu sendiri. Ya kan? Itu sudah pasti," kata Junimart kepada wartawan Rabu (21/9/2022).
Ia mengatakan usulan tersebut punya tujuan menghemat alias efisiensi anggaran. Sehingga alat peraga kampanye pada pemilu sebelumnya masih bisa terpakai untuk pemilu mendatang.
Junimart mencontohkan PDIP punya jutaan bendera partai dengan nomor urut 3. Jika KPU mengakomodir usulan tersebut, maka bisa dipastikan anggaran parpol lebih hemat, sekaligus APK terdahulu bisa kembali digunakan.
"Contoh, kita (PDIP) punya bendera sampai sekian juta masih memakai nomor urut 3, dan sampai sekarang masih ada. Kalau misalnya nanti pengambilan suara kita berubah nomor, kan sayang itu benderanya," ujar Junimart.
Baca juga: Jika Nomor Urut Parpol Dipertahankan, 3 Besar Partai Pemenang Pemilu 2019 Lebih Diuntungkan
"Ini membantu partai juga. Emang cukup dana bantuan untuk partai politik?,” terang dia.