Soal Kasus Dugaan Suap Hakim Agung MA, Mahfud MD: Hukumannya Harus Berat, Jangan Diampuni
Menkopolhukam Mahfud MD memberi tanggapan soal kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung MA.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan pihaknya akan memeriksa sejumlah hakim terlebih dahulu.
Nantinya, mereka yang terbukti melakukan pelanggaran bakal disidang.
"Tentunya sesuai tugas dan kewenangan KY, kita akan melakukan pemeriksaan dan apabila cukup bukti dan sebagainya maka kita akan melakukan persidangan," kata Mukti.
Ia menuturkan bahwa sanksi yang paling berat berupa PTDH kepada hakim tersebut.
Mereka akan dipecat sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
"Jika sanksinya masuk kategori berat dengan sanksi pemberhentian secara tidak hormat, tentunya kita akan menyelenggarakan MKH dengan MA. Itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Daftar nama tersangka sebagai penerima suap dan jabatannya:
1. Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung MA
2. Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA
3. Desy Yustria (DY) PNS pada Kepaniteraan MA
4. Muhajir Habibie (MH) PNS pada Kepaniteraan MA
5. Redi (RD) PNS MA
6. Albasri (AB) PNS MA
Daftar nama tersangka sebagai pemberi suap dan jabatannya:
1. Yosep Parera (YP) selaku pengacara
2. Eko Suparno (ES) selaku pengacara
3. Heryanto Tanaka (HT) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
(Tribunnews.com/Milani Resti/Dewi Agustina/Hasanudin Aco)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.