Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Dugaan Suap Hakim Agung MA, Mahfud MD: Hukumannya Harus Berat, Jangan Diampuni

Menkopolhukam Mahfud MD memberi tanggapan soal kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung MA.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Soal Kasus Dugaan Suap Hakim Agung MA, Mahfud MD: Hukumannya Harus Berat, Jangan Diampuni
SURYA/PURWANTO
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD usai memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Malang (Unisma) 2022, Jumat (23/9/2022). Mahfud MD memberi tanggapan soal kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung MA. SURYA/PURWANTO 

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan pihaknya akan memeriksa sejumlah hakim terlebih dahulu.

Nantinya, mereka yang terbukti melakukan pelanggaran bakal disidang.

"Tentunya sesuai tugas dan kewenangan KY, kita akan melakukan pemeriksaan dan apabila cukup bukti dan sebagainya maka kita akan melakukan persidangan," kata Mukti.

Ia menuturkan bahwa sanksi yang paling berat berupa PTDH kepada hakim tersebut.

Mereka akan dipecat sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

"Jika sanksinya masuk kategori berat dengan sanksi pemberhentian secara tidak hormat, tentunya kita akan menyelenggarakan MKH dengan MA. Itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Daftar nama tersangka sebagai penerima suap dan jabatannya:

BERITA REKOMENDASI

1. Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung MA

2. Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA

3. Desy Yustria (DY) PNS pada Kepaniteraan MA

4. Muhajir Habibie (MH) PNS pada Kepaniteraan MA

5. Redi (RD) PNS MA


6. Albasri (AB) PNS MA

Daftar nama tersangka sebagai pemberi suap dan jabatannya:

1. Yosep Parera (YP) selaku pengacara

2. Eko Suparno (ES) selaku pengacara

3. Heryanto Tanaka (HT) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

(Tribunnews.com/Milani Resti/Dewi Agustina/Hasanudin Aco)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas