Sosok Yosep Parera, Lawyer Kondang di Semarang yang Ditangkap KPK: Disegani Para Pengacara Muda
Yosep Parera juga menjadi host acara Klinik Hukum yang ditayangkan di salah satu stasiun TV di Semarang. Kini ia ditahan KPK.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu di antara yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/9/202) adalah pengacara Yosep Parera. Berikut sosoknya.
Seperti diketahui, Yosep dibawa oleh KPK saat berada di kantornya di Jalan Semarang Indah, Tawangmas, Semarang Barat.
Melalui website resmi Yosep Parera yang beralamat yosepparera.id, dia sudah menekuni profesi pengacara sejak tahun 2000.
Selain menekuni profesi advokat, dia juga berkecimpung di dunia akademisi sebagai seorang Dosen Hukum Bisnis di STIE Widya Manggala Semarang.
Yosep Parera juga menjadi host acara Klinik Hukum yang ditayangkan di salah satu stasiun TV di Semarang.
Selain itu dia juga sering menjadi pembicara dalam berbagai Seminar di bidang hukum.
Melalui website resmi tersebut, Yosep Parera juga aktif di beberapa kegiatan sosial dan kemanusiaan melalui Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang, Rumah Pancasila dan Klinik Hukum.
Baca juga: Pengacara Yosep Parera yang Ditangkap KPK Dikenal Ramah dan Merakyat
Yosep Parera juga pernah menjadi Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia, (DPC PERADI) Kota Semarang Raya, Periode 2016-2020 dan Wakil Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (DPD HAMI) Jawa Tengah, Periode 2015-2020
Selain itu, dia juga pernah aktif di Perhimpunan Universal Taekwondo Indonesia Profesional (Utara) Jawa Tengah, Periode 2016-2021, Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, Periode 2016-2021 dan Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukumn (LPPH) DPC Peradi Semarang.
Warga tak sangka
Warga sekitar banyak yang tak menyangka jika Yosep Parera menjadi tersangka kasus korupsi. Sejumlah warga menyebut Yosep Parera merupakan pribadi yang baik.
Ketua RT 005 RW 009 Kelurahan Tawang Mas Hiendrasyah (62) mengatakan, Yosep Parera merupakan orang yang baik kepada warga sekitar.
"Dia mempunyai perhatian kepada orang yang miskin. Dia melakukan bantuan hukum secara gratis melalui Rumah Pancasila," jelasnya saat ditemui di rumahnya, Jumat (23/9/2022).
Selama beraktivitas di tempat tersebut, Yosep Parera tak pernah bermasalah dengan keluarga.
Hal itulah yang membuat warga sekitar kaget, termasuk dirinya.
"Selama ini mereka bagus kok. Sosialnya tinggi. Warga kita kaget semua. Pokoknya tak menyangka," imbuhnya.
Untuk itu, dia berharap agar permasalahan yang dihadapi oleh Yosep Parera bisa segera selesai. Menurutnya, warga sekitar banyak yang membutuhkan Yosep Parera.
"Mereka sangat diharapkan warga sini karena sosialnya tinggi," ungkapnya.
Hal yang sama dikatakan petugas keamanan RT 005 RW 009 Kelurahan Tawang Mas Dwi Marjuki (60).
Yosep Parera merupakan sosok orang yang baik. Dia mengaku sering mendapatkan bantuan sosial berupa sembako dan uang, terutama ketika Hari Raya Idul Fitri.
"Sering kasih bantuan lebaran kepada kami dan masyarakat," ujarnya.
Dalam menjalankan profesinya sebagai pengacara, Yosep juga terkenal berbaur dengan masyarakat. Dwi menyebut kantor Yosep Parera terbuka untuk umum.
"Sering mengobrol dan ngopi dengan kami dan masyarakat, siapapun boleh ke sana kantornya terbuka," tuturnya.
Tangkap Pengacara Lain
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atau OTT kepada dua pengacara di Kota Semarang.
Dua pengacara tersebut bernama Yosep Parera dan Eko Suparno.
Keduanya terdaftar menjadi anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang. Ketua DPC Peradi Semarang, Luhut Sagala membenarkan jika ada dua anggota Peradi Kota Semarang yang ditangkap oleh KPK pada Kamis (22/9/2022) lalu.
"Iya benar Yosep Parera dan Eko Suparno," jelasnya saat ditanya soal anggota yang ditangkap KPK, Jumat (23/9/2022).
Luhut mengaku prihatin soal kasus penangkapan dua anggotanya.
Apalagi Yosep Parera merupakan pengacara yang disegani oleh pengacara muda.
"Yosep Parera termasuk senior menjadi banch mark lawyer-lawyer muda di Semarang," ujarnya.
Untuk itu, dia berpesan kepada para pengacara untuk tidak melakukan proses suap. Dia berharap kasus ini merupakan yang terakhir di Semarang.
"Jangan sampai ada teman-teman advokat yang masih menjalankan seperti itu," harapnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Semarang.
Sebagai penerima, yakni Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).
Kemudian, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).