Masyarakat Papua Anti Korupsi hingga Pemuda Adat Desak Lukas Enembe Kooperatif Jalani Pemeriksaan
Direktur Papua Anti-Corruption Investigation Anthon Raharusun meminta Lukas Enembe dapat kooperatif menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Menurut Martinus, di negara ini tidak ada masyarakat yang kebal hukum, meskipun orang tersebut mempunyai jabatan di pemerintahan sekalipun.
Oleh karena itu, semua yang terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Papua ini harus diperiksa secara menyeluruh.
Apabila ditemukan kesalahan, mereka yang terlibat wajib mendapatkan hukuman.
Baca juga: Tambang Emas Milik Gubernur Papua Lukas Enembe di Kabupaten Tolikara Ternyata Belum Memiliki Izin
Sementara jika terbukti tidak bersalah, maka mereka akan dibebaskan.
Martinus mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua untuk mengerti bahwa semua ini adalah proses hukum.
"Penegakan hukum kasus korupsi Gubernur Lukas Enembe harus dituntaskan karena Indonesia merupakan negara hukum," tegas Martinus.
Pemuda Adat Papua Desak Lukas Enembe Kooperatif
Desakan juga muncul dari Pemuda Adat Papua, Lukas Enembe diminta Ketua Pemuda Adat Papua, Jan Christian Arebo, untuk kooperatif mendatangi KPK.
Pihaknya juga meminta agar masyarakat Papua tidak mudah terprovokasi oelh kelompok tertentu, termasuk kelompok yang membela Lukas Enembe.
Bagi Arebo, semua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka harus mau diperiksa.
Jika memang tidak bersalah, Lukas Enembe pun juga perlu membuktikannya kepada KPK.
"Mau dia itu Bupati, mau dia itu Wali Kota, mau itu dia Gubernur atau Presiden sekalipun, kalau sudah tersangka dalam kasus hukum ya harus diproses, tidak ada pandang bulu."
"Saya juga meminta dan menghimbau kepada masyarakat Papua untuk tidak ikut terlalu terbawa provikasi kelompok-kelompok tertentu."
Baca juga: Jokowi Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Hormati Panggilan KPK
"Ini sudah ranahnya KPK jadi tidak ada lagi kelompok-kelompok yang coba menghalang-halangi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK, biarlah KPK berjalan."
"Kalau Bapak Gubernur ditetapkan jadi tersangka, kalau dia bersalah ya dia punya kewajiban untuk membuktikan dia tidak bersalah dan dia harus datang sendiri ke KPK," tegas Arebo dikutip dari Kompas Tv.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)