Berlarut-Larut, ICW Desak KPK Segera Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai proses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe terlalu berlarut-larut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai proses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe terlalu berlarut-larut.
Untuk itu, guna mempercepat penyidikannya, ICW mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan upaya hukum berupa penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe.
"Bahkan, jika dibutuhkan, bukan hanya penjemputan paksa, melainkan penangkapan lalu dilanjutkan penahanan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).
Setelah dilakukan penjemputan paksa, ujar Kurnia, KPK harus segera berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengecek kondisi kesehatan Lukas atau yang lazim disebut second opinion.
Ia menambahkan, jika benar kondisi Lukas memang sedang sakit, KPK dapat melakukan pembantaran terhadap Enembe.
"Namun, jika kondisinya sehat dan terbukti tidak sakit, KPK harus menjerat pihak-pihak yang memanipulasi kondisi kesehatan Lukas dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice," ujar Kurnia.
"ICW juga mengingatkan kepada Saudara Lukas, jika kondisinya sehat namun tidak menghadiri panggilan penyidik, maka besar kemungkinan tuntutan dan vonis yg bersangkutan akan berat karena sejak awal proses hukum dinilai tidak kooperatif," imbuhnya.
Lukas Enembe dijadwalkan diperiksa pada Senin (26/9/2022) kemarin, tetapi dia tak hadir karena alasan sakit. Itu kedua kalinya Lukas absen dari panggilan KPK.
"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan," kata Kuasa Hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Jika Punya Bukti dan Merasa Tak Bersalah, KPK: Lukas Enembe Tak Perlu Khawatir Hadiri Pemeriksaan
Stefanus pun meminta lembaga antirasuah untuk memahami kondisi Lukas. Dia pun mengajak KPK untuk itu membuktikan kondisi kesehatan Lukas di rumahnya di Papua.
"Kita cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa bapak baik baik," ujar Stefanus.
Stefanus mengatakan Lukas hanya bisa diperiksa di rumahnya. Dia pun mengaku siap untuk memberikan perlindungan apabila dokter dari KPK mau memeriksa Lukas di rumahnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut turun tangan dalam kasus Lukas Enembe. Ia meminta semua pihak termasuk Lukas Enembe untuk menghormati proses hukum dan panggilan pemeriksaan oleh KPK.
Hal itu disampaikan Jokowi merespons status tersangka Lukas terkait kasus dugaan korupsi.
"Dan saya sudah sampaikan juga agar semuanya menghormati panggilan dari KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya," kata Jokowi saat ditemui di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Jokowi Minta Lukas Enembe Hormati Panggilan KPK, Pengacara Beberkan Setumpuk Penyakit Gubernur Papua
Lukas yang merupakan politikus Partai Demokrat telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.