Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Evaluasi Kesehatan dan Mental Putri Candrawathi Lagi Sebelum Berkas Perkara Diserahkan JPU

Untuk penyerahan berkas tersangka atas nama Putri Candrawathi, Dedi menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi kembali kondisi kesehatan dan mentalnya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Penyidik Evaluasi Kesehatan dan Mental Putri Candrawathi Lagi Sebelum Berkas Perkara Diserahkan JPU
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (3/10/2022) mendatang.

Pasalnya, kata Dedi, berkas perkara Ferdy Sambo Cs sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

Yakni berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky, Bharada Eliezer dan Kuat Maruf berikut barang buktinya.

Selain itu,  berkas perkara kasus obstruction of justice milik pelaku perusakan bukti pembunuhan ini.

"Jadi pekan depan Senin 2 Oktober 2022, kami akan lakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum."

"Seperti yang dikatakan Kejagung tadi, ini supaya agar kasus ini cepat disidangkan. Baik kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justicenya."

Baca juga: Febri Diansyah Ungkap Pembicaraan saat Temui Ferdy Sambo di Mako Brimob, Singgung soal Penyesalan

"Juga 7 tersangka dan barang bukti kasus obstruction of justicenya, akan kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Dedi dikutip dari WartaKotaLive, Rabu (28/9/2022).

Berita Rekomendasi

Untuk penyerahan berkas tersangka atas nama Putri Candrawathi, Dedi menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi kembali kondisi kesehatan dan mental Putri Candrawathi.

"Penyidik akan melakukan evaluasi lagi secara teknis," lanjut Dedi.

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK.
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK. (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa)

Ferdy Sambo Menyesal

Arman Hanis yang merupakan kuasa hukum mantan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menyebut bahwa kliennya menyesal dan siap bertanggung jawab.

Arman juga mengapresiasi berkas perkara Ferdy Sambo dan istrinya kini telah rampung.

"Bahwa berkas perkara sudah diumumkan P-21 oleh Kejagung tadi siang."

"Kami sangat mengapresiasasi dan akan terus berkoordinasi untuk dapat segera mempelajari berkas proses pengadilan yang objektif," kata Arman Hanis dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Banyak Pihak Atas Skenario Peristiwa Kematian Brigadir J

Ferdy Sambo dan istri, lanjut Arman, berjanji akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum.

Mereka akan memenuhi pemeriksaan dan mengakui secara terbuka di persidangan.

"Ferdy Sambo dan Putri sangat kooperatif dan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum," jelas Arman.

Arman juga menyampaikan Ferdy Sambo dan istrinya telah memohon maaf atas perbuatannya.

"Pesan Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan'."

"Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan," ucap Arman Hanis.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)(WartaKotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas