Ferdy Sambo Disebut Menyesal, Sangat Emosional saat Bunuh Brigadir J, Siap Mengaku di Persidangan
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J disebut menyesal.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM- Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana disebut menyesal.
Ferdy Sambo menyesal sangat emosional saat pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutarabat atau Brigadir J.
Kini Sambo siap mengakui perbuatannya di persidangan.
Kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang baru, Febri Diansyah, mengungkap sejumlah pengakuan Ferdy Sambo atas perbuatannya.
Ferdy Sambo disebut menyesali perbuatannya yang telah menewaskan Brigadir J.
Untuk itu, Ferdy Sambo mengaku siap bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya.
Hal tersebut disampaikan Sambo saat ditemui mantan Juru Bicara KPK itu bersama mantan pegawai KPK lainnya Rasalama Aritonang.
Saat itu, Febri bertemu Sambo untuk menyampaikan kesediaannya menjadi kuasa hukum.
“Saat itu pak Ferdy Sambo menyanggupi dan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukannya dan siap bertanggung jawab dalam proses hukum yang objektif dan berimbang.”
“Ada satu bagian yang disampaikan pak Ferdy Sambo saat itu bahwa pak Ferdy Sambo menyesali dalam kondisi yang sangat emosional,” kata Febri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022), mengutip Kompas TV.
Sambo bahkan juga akan mengakui perbuatan yang dilakukannya saat persidangan.
"Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan. Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara obyektif dan berkeadilan," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, menirukan Sambo dan Putri, mengutip Kompas.com.
Untuk diketahui, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Para tersangka pun akan segera diadili di pengadilan.
Lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Tak hanya kasus pembunuhan berencana, berkas perkara kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap.
Mengutip Kompas TV, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana mengatakan bahwa para tersangka bisa dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal UU ITE.
Sementara itu, mantan Hakim Agung Gayus Lambuun memberikan pandangannya terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs.
Gayus Lumbuun mengatakan, pembuktian Pasal 340 KUHP terhadap Ferdy Sambo dan tersangka lain bukan hal mudah.
Jaksa disebut perlu melakukan pembuktian yang jelas bahwa pembunuhan tersebut memang murni direncanakan.
“340 ini alangkah rumitnya untuk dibuktikan, sebenarnya ya tidak mudah orang itu akan dihukum 10 tahun, seumur hidup dan mati, ini masalah yang primer, yang utama, ini satu dakwaan yang masuk pada primernya perkara ini.”
“Ini perlu pembuktian yang jelas, apakah betul perencanaan ini secara murni direncanakan, di mana pembunuhan itu terjadi di Magelang kah? Apakah di Jakarta, nah ini harus dibuktikan oleh jaksa,” katanya dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (29/9/2022).
(Tribunnews.com/Salis, Kompas.com/Ardito Ramadhan, KompasTV)