Moeldoko Komentari Kasus Korupsi Lukas Enembe: Ini Persoalan Hukum Murni, Tak Ada Unsur Politik
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko turut menanggapi kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Miftah
Dok KSP
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. | Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko turut menanggapi kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe. Moeldoko menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang menyeret Lukas Enembe ini adalah persoalan hukum murni dan tidak ada unsur politik.
Sebab kata AHY, penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe tidak didasari adanya pemeriksaan terlebih dahulu oleh KPK.
"Akan tetapi pada tanggal 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beliau dijerat dengan pasal baru, yakni pasal 11 atau 12 UU Tipikor tentang delik gratifikasi," kata AHY.
Atas penetapan yang diduga tanpa didasari oleh pemeriksaan itu, maka Partai Demokrat melalui AHY mempertanyakan apakah kasus Lukas Enembe murni soal hukum atau ada muatan politiknya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)
Baca berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.