Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Moeldoko Komentari Kasus Korupsi Lukas Enembe: Ini Persoalan Hukum Murni, Tak Ada Unsur Politik

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko turut menanggapi kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Miftah
zoom-in Moeldoko Komentari Kasus Korupsi Lukas Enembe: Ini Persoalan Hukum Murni, Tak Ada Unsur Politik
Dok KSP
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. | Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko turut menanggapi kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe. Moeldoko menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang menyeret Lukas Enembe ini adalah persoalan hukum murni dan tidak ada unsur politik. 

"Untuk kesejahteraan agar terjadi pemerataan dan keadilan disana. Jangan justru kebijakan afirmatif itu diselewengkan untuk pribadi," terangnya.

Baca juga: 7 Poin Sikap Partai Demokrat Respons Kasus Lukas Enembe: Jangan Ada Intervensi Elemen Negara

Terakhir, Moeldoko pun meminta Lukas Enembe untuk mengikuti saja proses hukum kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjeratnya kini.

"Ikuti saja proses hukumnya," pungkasnya.

Baca juga: AHY Klaim Lukas Enembe Pernah Diancam pada Pilkada 2018 soal Cawagub Papua

Partai Demokrat Menduga Penetapan Lukas Enembe sebagai Tersangka oleh KPK Tercampur Muatan Politik

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Partai Demokrat menyatakan telah menjalin komunikasi dengan kadernya Lukas Enembe setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah melakukan komunikasi tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menduga kalau kasus yang menjerat Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu tercampur muatan politik.

"Setelah mendengarkan penjelasan beliau tersebut serta membaca pengalaman empirik pada 5 tahun terakhir ini, kami melakukan penelaahan secara cermat, apakah dugaan kasus Pak Lukas ini murni soal hukum atau ada pula muatan politiknya," kata AHY saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

Berita Rekomendasi

Dugaan itu muncul kata AHY, karena didasari atas pengalaman Partai Demokrat yang kerap menangani kasus Lukas Enembe.

Baca juga: Demokrat Nyatakan Bersedia Beri Bantuan Hukum untuk Gubernur Papua Lukas Enembe 

Salah satunya pada 2017, kata AHY saat ini Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan terhadap Lukas Enembe ketika ada intervensi dari elemen negara untuk memaksakan salah seorang bakal calon Wakil Gubernur Papua dalam Pilkada 2018.

Diketahuinya, Lukas Enembe juga menjabat sebagai Gubernur Papua, dengan intervensi itu kata AHY, maka akan menempatkan satu orang Calon Wakil Gubenur Papua yang diminta oleh elemen negara.

"Soal penentuan calon Gubernur dan calon Wagub Papua dalam Pilkada papua, tentu sepenuhnya merupakan kewenangan Partai Demokrat, apalagi waktu itu Partai Demokrat bisa mengusung sendiri calon-calonnya," kata AHY.

Selanjutnya, pada tanggal 12 Agustus 2022, Lukas Enembe kata AHY dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Unsur yang dilanggar pada pasal tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang serta adanya unsur kerugian negara.

Baca juga: SBY dan AHY Diminta Turun Tangan Dorong Lukas Enembe Bersedia Hadiri Pemeriksaan KPK

Akan tetapi, perihal kasus dengan KPK saat ini yang ditetapkan pada September 2022, dugaan adanya muatan politik itu muncul atas penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe yang terkesan instan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas