Priyo Budi Santoso Sebut Kewenangan Pj Gubernur Harus Dibatasi, Ini Alasannya
Pendiri Pridem Center Priyo Budi Santoso meminta pemerintah untuk memberikan kewenangan terbatas terhadap Penjabat (Pj) Gubernur.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Pridem Center Priyo Budi Santoso meminta pemerintah untuk memberikan kewenangan terbatas terhadap Penjabat (Pj) Gubernur.
Termasuk, kepada PJ Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Anies Baswedan.
Pasalnya, menurut Priyo, Pj Gubernur DKI Jakarta tidak melalui mekanisme demokrasi Pilkada, melainkan penunjukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan Priyo dalam diskusi bertajuk Jakarta Barometer Politik Nasional, Sebuah Harapan: Menjaga Momentum Kebangkitan Ekonomi Pasca Pandemi Covid 19 di kawasan Tebet, Jakarta, Kamis,(29/9/2022).
"Pandangan saya mestinya Pj Gubernur DKI Jakarta kewenangannya terbatas. Berwenang tapi ada standarnya," kata Priyo Budi Santoso.
Priyo pun berharap agar sosok calon Pj Gubernur DKI setidaknya harus mengayomi rakyat, tidak memiliki keberpihakan terhadap salah satu Parpol dan tidak melakukan praktik KKN.
Baca juga: Profil Bahtiar, Calon PJ Gubernur DKI Gantikan Anies Baswedan
Wakil Ketua DPR RI periode 2009-2014 ini juga mengingatkan agar Pj Gubernur tak memiliki embel-embel politik.
Selain itu, Priyo membeberkan sosok kriteria yang ideal dalam melanjutkan kepempinan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria.
"Pj Gubernur DKI hendaknya pertama, punya jam terbang birokrasi yang cukup tinggi, figur birokrat murni tidak ada embel-embel politik, terbebas dari politik identitas, tidak terafiliasi terhadap parpol manapun, dan tidak mempolitisasi PNS, ASN, dan pejabat birokrasi," ungkapnya.
Baca juga: Anggota Komisi II DPR: Pj Kepala Daerah Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengklarifikasi surat edaran Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang diperbolehkan memberhentikan dan memutasi ASN.
“Isinya Mendagri membolehkan PJ memecat, padahal isinya enggak ada memecat. Memberhentikan jadi memecat. Memecat dan memutasikan pegawai,” Kata Tito Karnavian.
Tito pun menekankan dalam surat edaran tersebut ada dua poin yang perlu diperhatikan yakni poin 4a dan 4b.
Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR Minta Mendagri Cabut Surat Edaran Soal Pj Kepala Daerah Boleh Mutasi ASN
Disebutkan dalam kedua poin tersebut bahwa ASN yang terkena masalah hukum boleh diberhentikan apabila ditahan oleh aparat.
Adapun terkait mutasi ASN, wajib ditandatangani oleh kepala daerah setempat dan diputuskan oleh pemerintah pusat.
“Yang kedua adalah mutasi pegawai antar daerah. Mekanismenya harus ditandatangani persetujuan gubernur tempat asal," jelasnya.