Sederet Instrumen yang Sudah Disiapkan, KPU Yakin Bakal Kurangi Polarisasi Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) yakin dengan sederet instrumen yang telah dipersiapkan, pihaknya bakal bisa mengurangi polarisasi.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) yakin dengan sederet instrumen yang telah dipersiapkan, pihaknya bakal bisa mengurangi polarisasi pada Pemilu 2024 mendatang.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, untuk mengurangi polarisasi perlu edukasi dan literasi politik yang kuat.
Ia juga menegaskan, KPU memiliki Undang-Undang Pemilu, khususnya pasal 250 mengnai larangan dalam kampanye yang di mana nantinya jika seluruh pihak yang terlibat dalam kamapanye mematuhi aturan yang tertera, maka polarisasi juga bakal berkurang.
“Literasi ke semua pihak. Dengan literasi baik, sehingga semua pihak dapat memainkan politik yang sehat, politik yang mencerahkan. Ya melalui kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh KPU kan mengarah ke sana,” ujar Idham kepada media, Kamis (29/9/2022).
“UU Pemilu, khususnya pasal 250 mengenai larangan dalam kampanye itu jelas. Kami berharap nanti pada waktunya, semua pihak yang terlibat dalam kampanye mohon mematuhi aturan UU Pemilu. Ya, karena pemilu adalah kepentingan bangsa dan negara Indonesia, maka kita sebagai anak bangsa tentunya harus optimis memandangnya,” tambahnya.
Tidak hanya itu, masa kampanye yang dipersingkat menjadi 75 hari ternyata juga merupakan upaya KPU dalam langkah mengurangi polarisasi.
Sebab, menurut Idham, dengan masa kampanye yang singkat, para pendukung pasangan calon (paslon) dapat lebih rasional mengkampanyekan kandidat masing-masing dan fokus dalam kampanye program.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai polarisasi atau pembelahan masyarakat kemungkinan akan kembali terjadi saat gelaran Pemilu 2024. Pemicunya diyakini karena ada persaingan ketat antarcalon presiden.
Menurut dia, meningkatnya eskalasi politik antarcalon presiden bakal dipicu oleh konten-konten di media sosial. Bagja menegaskan, Bawaslu memberi perhatian serius pada media sosial.
Baca juga: KPU RI Sebut Masa Kampanye Hanya 75 Hari Upaya Persempit Ruang Polarisasi di Pemilu 2024
Pihaknya berupaya mencegah penyebaran konten hoaks, fitnah, maupun kampanye hitam terkait salah satu calon di media sosial. Selain itu, diupayakan pula pencegahan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melakukan pelanggaran netralitas di jagat maya.