Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Komjen (Purn) Paulus Waterpauw, Penjabat Gubernur Papua Barat yang Minta Lukas Enembe Mundur

Profil Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw yang meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk mundur karena terjerat kasus dugaan korupsi.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Profil Komjen (Purn) Paulus Waterpauw, Penjabat Gubernur Papua Barat yang Minta Lukas Enembe Mundur
Kolase Tribunnews.com
Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw (kiri), dan Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Profil Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw yang meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk mundur karena terjerat kasus dugaan korupsi di KPK.

Dikutip dari Wikipedia, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si., lahir 25 Oktober 1963.

Paulus Waterpauw menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri sejak 21 Oktober 2021.

Paulus Waterpauw, lulusan Akademi Kepolisian tahun 1987 ini berpengalaman dalam bidang intelijen.

Jabatan kepolisian terakhir jenderal bintang tiga ini adalah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri.

Ia pernah menjadi komandan upacara pada Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-61 pada 17 Agustus 2006 di Istana Merdeka saat pangkatnya masih Kombes.

Paulus Waterpauw lahir di Fakfak dari Suku Kamoro tahun 1963.

Berita Rekomendasi

Pada usia 10 tahun, ia pindah ke Kota Surabaya.

Dia menyelesaikan pendidikan di Akademi Kepolisian pada tahun 1987.

Lulus Sespim, Paulus Waterpauw kembali ke tanah kelahirannya dan dipercaya menjabat sebagai Kapolres Mimika, saat di sana kerap terjadi perang suku.

Baca juga: Minta Lukas Enembe Mundur, Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw: Sedih Hati Kami

Tak lama setelah bertugas di Mimika, konflik dua warga pun reda.

Dua tahun menjabat Kapolres Mimika, kemudian dipercaya menjabat Kapolresta Jayapura. Sesuai Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian bernomor ST/1408/VI/2017, terhitung mulai 2 Juni 2017 Paulus Waterpauw menjabat sebagai Kepala Polda Sumatra Utara.

Riwayat pendidikan Polri

  • Akpol (1987)
  • PTIK (1996)
  • Sespim (2002)
  • Lemhanas (2014)

Pendidikan umum

  • SD (1976)
  • SMP Negeri 6 Surabaya (1980)
  • SMA Negeri 5 Surabaya (1983)

Pendidikan kejuruan

  • Daspa Intel (1996)
  • Palan Intel (1997)
  • Pa Opsnal Intel (1999)

Tanda kepangkatan

  • Letnan Dua Polisi (1987)
  • Letnan Satu Polisi (1990)
  • Kapten Polisi (1993)
  • Mayor Polisi (1998)
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (2003)
  • Komisaris Besar Polisi (2006)
  • Brigadir Jenderal Polisi (2011)
  • Inspektur Jenderal Polisi (2015)
  • Komisaris Jenderal Polisi (2021)

Riwayat jabatan

  • Pamapta Polresta Surabaya Timur Polda Jatim: 08—12—1987
  • Wakasat Serse Polresta Surabaya Timur Polda Jatim: 27—12—1988
  • Kanit Interkrim Sat IPP Polwiltabes Surabaya Polda Jatim: 12—12—1990
  • Kasat Intelpam Polres Mojokerto Polda Jatim: 02—12—1992
  • Kasat Ops Puskodalops Polda Kalteng: 27—12—1997
  • Paban Muda Pada Paban IV/Kam Sintel Polri: 21—12—1998
  • Kapolsek Metro Menteng Polres Metro Jakpus Polda Metro Jaya: 01—04—2000
  • Kapuskodal Ops Polres Jakarta Pusat: 01—12—2000
  • Wakapolres Tangerang Polda Metro Jaya: 05—09—2001
  • Pamen Sespim Dediklat Polri: 08—05—2002
  • Kapolres Mimika Polda Papua: 14—12—2002
  • Kapolres Jayapura Kota Polda Papua: 21—10—2005
  • Dir Reskrim Polda Papua: 17—02—2006
  • Penyidik Utama TK II Dit III/Kor dan WWC Bareskrim Polri: 13—02—2009
  • Widyaiswara Madya Sespim Polri: 24—08—2010
  • Widyaiswara Madya Sespim Polri: 29—09—2010
  • Wakapolda Papua:[3] 19—10—2011
  • Kapolda Papua Barat: 19—12—2014
  • Kapolda Papua: 30—07—2015
  • Wakabaintelkam Polri: 18—04—2017
  • Kapolda Sumatra Utara: 02—06—2017
  • Tenaga Ahli Bidang Hukum dan HAM Lemhannas RI: 13—08—2018
  • Analis Kebijakan Utama bidang Sespimti Sespim Lemdiklat Polri: 14—10—2018
  • Kapolda Papua: 27—09—2019
  • Kabaintelkam Polri: 18—02—2021
  • Deputi BNPP Kemendagri: 21—10—2021

Minta Lukas Enembe mundur

Paulus Waterpauw meminta Gubernur Papua Lukas Enembe mengundurkan diri dari jabatannya.

Lukas Enembe dinilai Waterpauw telah meninggalkan rakyat Papua.

“Walaupun dalam hati saya menangis melihat masyarakat yang ditinggal pemimpinnya tanpa bertanggung jawab. Sedih hati kita ini, dan bikin malu menurut saya,” kata dia usai menghadiri arahan Presiden kepada pemimpin lembaga, Kepala Daerah, Pangdam, Kapolda, dan pimpinan sejumlah BUMN di Jakarta Convention Center, Kamis, (29/9/2022).

Selain itu menurutnya, sifat Enembe tidak mencerminkan seorang pemimpin dengan menghambur-hamburkan uang rakyat.

“Menurut saya tidak pantas menjadi pemimpin itu. Lebih baik dia mundur saja,” kata Waterpauw.

Waterpauw mengatakan usulan agar Enembe mundur tersebut merupakan murni dari dirinya dan bukan atas perintah siapapun termasuk Presiden Jokowi.

Apabila Enembe tidak mampu jadi gubernur, sebaiknya mundur.

“Bukan, saya yang meminta mundur saja. Kalau tidak mampu, mendingan mundur,” pungkasnya.

Baca juga: Beberkan Perubahan Pasal Jerat Lukas Enembe, AHY Ungkap Dugaan Intervensi Elemen Negara Sejak 2017

Polisikan pengacara Lukas Enembe

Paulus Waterpauw, akan mempolisikan Stefanus Roy Rening, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe

Paulus mengklaim tim kuasa hukumnya telah melaporkan Roy ke Bareskrim Polri, Kamis, (29/9/2022). 

Sebelumnya, pihak Paulus telah melayangkan somasi pada Roy, Selasa (27/9/2022). 

Paulus memberi tenggat waktu dua hari untuk Roy agar memberikan klarifikasi. 

Namun hingga hari ini pihak kuasa hukum Lukas itu tak kunjung memberi respons. 

"(Somasi) sudah dilayangkan 2x24 jam, sudah diterima yang bersangkutan (Stefanus, tapi) tidak memberikan klarifikasi, sehinggga hari ini kami laporkan di Bareskrim Polri," kata Paulus, Kamis (29/9/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Disebut Dikenakan Pasal Baru

Laporan ini pun telah diterima Bareskrim dengan Nomor LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI, tertanggal 29 September 2022.

Paulus pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum selanjutnya kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Saya sebagai mantan penegak hukum, ya kita ikuti saja proses yang berlangsung. Hak mereka untuk nanti menjawab," kata Paulus. 

Adapun laporan ini terkait dengan nama Paulus yang ikut disebut oleh kuasa hukum Roy Rening soal jabatan wakil Gubernur Papua. 

Tak hanya nama Paulus, nama kepala BIN Budi Gunawan serta dua menteri Presiden Joko Widodo bahkan turut disebut. 

Yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. 

"Saya hanya mau mengatakan, kalau sudah terjerat dalam dugaan tindak pidana penyelewengan maupun tindak pidana korupsi ya hadapi saja." 

"Jangan terus dikait-kaitkan dengan kepentingan satu dan hal lain, tidak ada urusan. Kalau beliau-beliau masih mewacanakan itu bicara politik, jangan dipolitisasi, hadapi saja," tutur Paulus,  dikutip dari Tribun Papua, Selasa (27/9/2022).

Tudingan Kuasa Hukum Lukas Enembe

Roy mengatakan, Mendagri Tito bersama Menteri Investasi Bahlil pernah menemui Lukas Enembe pada akhir tahun lalu.

Dua menteri Jokowi itu menemui Lukas untuk menyodorkan nama Paulus Waterpauw sebagai Wakil Gubernur Papua untuk menggantikan Klemen Tinal yang meninggal dunia.

Menurut Roy, Tito Karnavian cukup memaksa agar Paulus Waterpauw bisa menjadi Wakil Gubernur Papua.

Roy menduga, kedatangan dua menteri Jokowi tersebut merupakan bentuk intervensi kepada Lukas.

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah) beserta tim menggelar konferensi pers terkait kasus kliennya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022). Pada kesempatan tersebut, Stefanus Roy Rening mengaku menghargai perintah Presiden Joko Widodo yang meminta kliennya menghormati panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, kata Stefanus, saat ini Lukas sedang sakit dan belum bisa menjalani pemeriksaan oleh KPK. Ia mengaku pihaknya sedang mencoba mencari solusi terkait persoalan ini. Tribunnews/Jeprima
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah) beserta tim menggelar konferensi pers terkait kasus kliennya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022). Pada kesempatan tersebut, Stefanus Roy Rening mengaku menghargai perintah Presiden Joko Widodo yang meminta kliennya menghormati panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, kata Stefanus, saat ini Lukas sedang sakit dan belum bisa menjalani pemeriksaan oleh KPK. Ia mengaku pihaknya sedang mencoba mencari solusi terkait persoalan ini. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Ia pun menyebut, sejumlah oknum di pemerintahan Jokowi memiliki agenda politik sendiri.

Ia juga menduga, penetapan Lukas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga merupakan upaya intervensi yang dilakukan untuk menggeser Lukas dari jabatan nomor satu di Papua. 

Ia menduga para elite bergerak secara sistematis untuk menguasai kekayaan sumber daya alam di Papua.

"Untuk merebut kekuasaan Gubernur Papua tanpa melalui proses demokrasi melainkan dengan mempergunakan institusi penegak hukum (KPK) sebagai alat untuk mencapai kekuasaan politik tanpa melalui Pemilu," kata Roy, Minggu (25/9/2022) dikutip dari Kompas.com

Baca juga: Ketua Komnas HAM Bertemu dengan Dokter Pribadi Lukas Enembe, Begini Hasilnya

Sebagai informasi Lukas Enembe ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. 

Namun, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, kasus yang menyeret Lukas tak hanya seputar gratifikasi. 

Melainkan kasus dugaan korupsi yang bahkan mencapai ratusan miliar. 

Dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengklaim menemukan sejumlah transaksi menucurigakan dari Lukas Enembe

Ada 12 temuan PPATK, salah satunya terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas Enembe ke kasino judi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas