Jokowi Minta Ada Evaluasi Menyeluruh, 3 Sosok Ini Didesak Dicopot dan Mundur dari Jabatannya
Tiga sosok ini ramai didesak mundur hingga dicopot imbas insiden kerusuhan pendukung sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerusuhan kembali terjadi di dunia sepak bola tanah air.
Saat pertandingan Arema FC Vs Persebaya semalam, Sabtu (1/10/2022) malam.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan data terbaru jumlah meninggal akibat kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya di stadion Kanjuruhan, Malang.
Menurut Kapolri, berdasarkan pengecekan Disaster Victim Identification (DVI) dan Dinkes kabupaten/kota Malang, kini ada 125 orang yang meninggal akibat tragedi tersebut.
Jumlah tersebut, berbeda dari laporan sebelumnya karena ada yang tercatat ganda.
Dua anggota polisi juga jadi korban tewas dalam kerusuhan ini.
Sentil Menpora, Kapolri dan Ketua Umum PSSI, Jokowi Minta Ada Evaluasi Menyeluruh
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan duka mendalam atas insiden kerusuhan ini.
Imbas kejadian ini Jokowi juga meminta penyelenggaraan kompetisi Liga 1 dihentikan sementara.
Presiden Jokowi juga telah meminta Menteri Kesehatan dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk memonitor korban yang saat ini berada di rumah sakit.
Jokowi pun memerintahkan jajarannya melakukan evaluasi menyuluruh tentang pelaksanaan dan keamanan penyelenggaraan sepak bola.
"Saya juga memerintahkan Menpora, Kapolri dan Ketua Umum PSSI untuk melakukan evaluasi menyeluruh tentang pelaksanaan sepak bola dan juga prosedur keamanan penyelenggaraannya," tuturnya.
IPW Soal Tragedi Laga Arema vs Persebaya: Copot Kapolres Malang, Ketua Umum PSSI Harusnya Malu dan Mengundurkan Diri
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut izin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi liga yang dilakukan PSSI sebagai bahan evaluasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Desakan tersebut muncul setelah ratusan orang meninggal dunia akibat kericuhan di stadion Kanjuruhan Malang usai tuan rumah Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya di pekan ke-11 liga 1 2022/2023, Sabtu (1/10 2022).
“Disamping, menganalisa sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepak bola,” ujar Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso, Minggu, (2/10/2022).
Pasalnya, kata dia, kericuhan dalam tragedi itu berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yang turun ke lapangan tanpa dapat dikendalikan oleh pihak keamanan.
Bahkan, aparat kepolisian yang bertugas tidak sebanding dengan jumlah penonton lalu secara membabi buta menembakkan gas air mata.
“Sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan,” katanya.
Baca juga: Komnas HAM Investigasi Tragedi Laga Arema vs Persebaya, Dalami Soal Keamanan dan Gas Air Mata
Akibatnya kata dia, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan.
Selain itu, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang.
“Padahal, penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa,” katanya.
Karena itu, menurutnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga harus mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pada pertandingan antara tuan rumah Arema FC Malang melawan Persebaya Surabaya.
Kemudian, memerintahkan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk mempidanakan panitia penyelenggara pertandingan antara Arema FC vs Persebaya pada Sabtu 1 Oktober 2022.
“Jatuhnya korban tewas di sepakbola nasional ini, harus diusut tuntas pihak kepolisian. Jangan sampai pidana dari jatuhnya suporter di Indonesia menguap begitu saja seperti hilangnya nyawa dua bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada bulan Juni lalu,” katanya.
Selain itu, lebih penting dari tewasnya 127 suporter tersebut, Presiden Jokowi harus memberikan perhatian terhadap dunia sepakbola di Indonesia yang selalu ricuh dan menelan korban jiwa.
“Kemudian, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) seharusnya malu dan mengundurkan diri dengan adanya peristiwa terburuk di sepak bola nasional,” katanya.
Kapolda Jatim dan Kapolres Malang Didesak Mundur, Buntut Pemakaian Gas Air Mata di Kanjuruhan
Meski situasi chaos usai pertandingan Arema melawan Persebaya Surabaya menjadi pemicu kerusuhan, pemakaian gas air mata oleh polisi tetap disoroti. Presiden K-Conk Mania, Jimhur Saros juga menuding polisi telah melanggar aturan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) dan beberapa Peraturan Kapolri.
Karena itu, pentolan suporter Madura itu dengan tegas mendesak Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Malang menanggalkan jabatannya atau mundur.
Menurut Jimhur, penggunaan gas air mata telah memicu kepanikan massal dan berakibat jatuhnya ratusan korban meninggal dunia dalam laga Arema FC versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.
Dan K-Conk Mania merupakan pendukung klub sepak bola Liga 1 Indonesia yaitu Madura United yang berasal dari Bangkalan. “Pertama, saya mengawali dengan ungkapan bela sungkawa sedalam-dalamnya, mengecam tindakan kekerasan dan anarkhis yang dilakukan TNI-Polri di stadion. Jadi, copot Kapolres Malang dan Kapolda Jawa Timur,” tegas Jimhur kepada SURYA, Minggu (2/10/2022).
Ia menerangkan, penggunaan gas air mata dilarang FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation. Pada Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
Selain itu, lanjutnya, tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkapolri Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.
Kemudian, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara, dan Perkapolri Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.
Baca juga: Kapolri Jenguk Korban Luka Tragedi Stadion Kanjuruhan
Jimhur juga mendesak Propam Polri dan POM TNI memeriksa dugaan kekerasan di Stadion Kanjuruhan serta meminta Kompolnas segera memeriksa dugaan pelanggaran HAM dan pelanggaran kinerja anggota kepolisian.
Kerusuhan di Kanjuruhan itu kemudian menjadi tragedi memilukan karena mengakibatkan 125 korban meninggal (bukan 174 seperti pemberitaan sebelumnya).
“Pemerintah bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan hingga jatuhnya korban dan luka-luka. Jangan lupa, Ketum PSSI beserta jajaran pengurus harus mundur, karena mereka sudah gagal mengelola kompetisi dengan baik. Termasuk dirijen yang memimpin dengan lagu bernada rasis, jelas memprovokasi dan harus diusut tuntas,” pungkasnya.
PROFIL AKBP Ferli Hidayat, Kapolres Malang yang Didesak Mundur oleh IPW Imbas Insiden di Kanjuruhan
Berikut adalah profil Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
Nama Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mencuat setelah insiden di Stadion Kanjuruhan Sabtu (1/10/2022) malam.
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
AKBP Ferli Hidayat menurut IPW merupakan sosok yang bertanggung jawab atas pengendalian pengamanan pada pertandingan tuan rumah Arema vs Pesebaya malam tadi.
Sebab jatuhnya korban jiwa dan banyak korban baik dari pihak suporter Arema dan pihak kepolisian dinilai hal yang memilukan.
Lantas siapa sebenarnya sosok Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat ini?
Simak beberapa keterangan yang berhasil Tribunnews rangkum berikut ini?
Dikutip dari laman tarunanusantara.sch.id, AKBP Ferli Hidayat kini menjabat sebagai Kapolres Malang menggantikan AKBP Raden Bagoes Wibisono.
AKBP Ferli Hidayat lahir di Palembang, pada 3 September 1982.
Usia AKBP Ferli Hidayat kini genap berusia 40 tahun.
Ia merupakan anak keempat dari 4 bersaudara.
Ferli Hidayat pernah menempuh pendidikan di SMA Taruna Nusantara pada tahun 1998-2001.
Selanjutnya ia melanjutkan pendidikan di Akademi Kepolisian pada tahun 2001-2004.
Saat di akademi Ferli tergabung pada Batalyon Tatag Trawang Tungga.
Pada tahun 2009, Ferli kemudian berhasil menyelesaikan pendidikan strata 1 jurusan Hukum di Universitas Widya Mataram Yogyakarta.
Serta meraih gelar Magister Hukum di Universitas Diponegoro pada tahun 2013.
Selain menempuh pendidikan umum, Ferli juga mengikuti pendidikan kepolisian untuk mengejar cita-citanya.
Ia mengikuti pendidikan kepolisian di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tahun 2009-2011.
Tugas pertama Ferli sebagai perwira polisi yaitu berada di Polda Yogyakarta.
Selesai berpendidikan ia ditugaskan untuk mengabdi di almamater Akademi Kepolisian sebagai Kasattar Karbinarsis pada tahun 2011.
Setelah bertugas di Kasattar Korbinarsis, Ferli bertugas di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai Paur STNK Ditlantas Polda Kaltim.
Karirnya di kepolisian terus berlanjut baik.
Ia juga pernah menjabat sebagai Kasat Lantas di Polda Kaltim pada tahun 2015.
Terakhir berdinas di Mabes Polri sebagai Kasubbagbungkol Sipripim Mabes Polri pada tahun 2021.
Pada 24 Januari 2022, Ferli mendapat telegram Kapolri nomor ST/166/I/KEP/2022 untuk menjabat sebagai Kapolres Malang, menggantikan AKBP Raden Bagoes Wibisono.
Berikut ini adalah riwayat jabatan yang pernah diemban AKBP Ferli Hidayat dan riwayat kepangkatannya dikutip dari laman p2k.stekom.ac.id.
Riwayat Jabatan Ferli Hidayat
- Danton I Kie A Pelopor Satbrimob Polda DIY (2005)
- Kanit Idik II Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Polda DIY (2008)
- Pama PTIK Lemdikpol (2010)
- Pama Lemdiklat Polri (2011)
- Kasat Tar Kakorbintarsis Ditbintarlat Akpol (2011)
- Paur Si STNK Subditregident Ditlantas Polda Kaltim (2013)
- Kasatlantas Polres Berau Polda Kaltim (2015)
- Kasiturjawali Subditgakkum Polda Kaltim (2015)
- Kasubbag Bungkol Spripim Polri (2021)
- Kapolres Malang Polda Jatim (2022)
Riwayat Kepangkatan Ferli Hidayat
Tahun 2004: Inspektur Polisi Dua
Tahun 2008: Inspektur Polisi Satu
Tahun 2011: Ajun Komisaris Polisi
Tahun 2016: Komisaris Polisi
Tahun 2022: Ajun Komisaris Besar Polisi
Diketahui, sosok AKBP Ferli Hidayat memang telah mendapat banyak Tanda Penghormatan dan penghargaan yang telah didapatnya.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan beberapa tanda kehormatan dan penghargaan yang telah didapatnya di antaranya:
- Satyalancana Kebaktian Sosial
- Satyalancana Operasi Kepolisian
- Satyalancana Jana Utama
- Satyalancana Karya Bhakti
- Satyalancana Ksatria Bhayangkara
- Satyalancana Pengabdian XVI Tahun
- Satyalancana Pengabdian VIII Tahun
Kepolisian Sempat Minta Perubahan Jadwal Laga Arema FC Vs Persebaya Demi Keamanan tapi Ditolak
Polres Malang sempat meminta untuk mengubah jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Permintaan tersebut dilampirkan dalam bentuk surat yang ditujukan pada pihak Panitia Pelaksanaan (Panpel) Arema FC.
Surat tersebut kemudian menjadi rujukan pihak Panpel untuk mengajukan surat permohonan perubahan jadwal kepada PT Liga Indonesia.
Surat yang bernomor B 2156/IX/PAM 3.3/2022 itu tertanggal 18 September 2022.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Resor Malang AKBP Ferli Hidayat itu meminta agar panitia pelaksana Arema FC untuk mengubah jadwal pertandingan pertandingan dengan alasan keamanan.
Dalam permohonan tersebut kepolisian meminta agar jadwal pertandingan yang dijawdalkan pada 1 Oktober 2022 dimajukan pukul 15.30 WIB.
Di mana sebelumnya jadwal laga antara Arema FC vs Persebaya dijadwalkan oleh pihak PT Liga Indonesia Baru pukul 20.00 WIB.
Permintaan itu kemudian dijawab oleh pihak PT Liga Indonesia Baru.
Pihaknya menolak permintaan tersebut dan memutuskan untuk tetap melaksanakan laga pertandingan sesuai dengan jadwal sebelumnya.
Surat itu ditulis dan ditandatangani oleh Direktur Utama Akhmad Hadian Lukita dengan nomor 497/LIB-KOM/IX/2022, 19 September 2022.
Dalam surat tersebut dikatakan, pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Sehingga pertandingan antara kedua tim tersebut tetap dilaksanakan pada Sabtu, (1/10/2022) pukul 20.00 WIB.
Kronologi Kejadian
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, insiden ini bermula dari kekalahan Arema FC
Pada pertandingan itu Arema kalah dari tim Persebaya, dengan skor 3-2.
Kekalahan Arema di kandang sendiri ini menumbulkan kekecewaan pada suporternya.
Para suporter yang tak terima, mencoba menerobos masuk ke lapangan dan membuat rusuh.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyampaikan bahwa alasan para suporter Arema FC turun ke lapangan, dikarenakan ingin mencari pemain dan official Arema FC.
"Mereka bermaksud menanyakan ke pemain dan official kenapa sampai kalah (melawan Persebaya)," ucap Irjen Pol Nico Afinta, Malang, Minggu (2/10/2022).
Para suporter yang rusuh membuat para petugas kewalahan.
Mereka tak hanya menerobos lapangan, tetapi juga melakukan perusakan fasilitas dalam lapangan hingga penyerangan pada petugas keamanan.
Akhirnya para petugas mencoba melakukan upaya pencegahan dan pengalihan.
Puncaknya, para petugas keamanan menembakkan gas air mata pada para suporter.
Penembakkan gas air mata saat itu menyebabkan kepulan asap.
Para suporter pun menumpuk di satu titik dan berdesakan.
Kepulan asap membuat para suporter kekurangan oksigen kemudian sesak napas dan korban pun berjatuhan.
Kapolda Jatim juga menyampaikan bahwa, tim gabungan yang bertugas sudah berusaha melakukan upaya penolongan dan evakuasi ke rumah sakit. (tribun network/thf/Tribunnews.com)