Lakukan Gelar Perkara Kasus Formula E, KPK Pastikan Belum Ada Penetapan Tersangka
KPK membenarkan telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan ajang Formula E dan belum ada penetapan tersangka.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan ajang Formula E.
Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut.
"Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut," kata Ali dalam keterangannya kepada awak media, Senin (3/10/2022).
Kata Ali, dalam gelar perkara setiap anggota memiliki kesempatan yang sama menyampaikan pandangan dan analisisnya.
Baca juga: KPK Bantah Kabar Gelar Perkara Kasus Formula E Pekan Ini
Dengan begitu melalui mekanisme gelar perkara yang terbuka tidak ada pihak yang bisa mengatur.
"Penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja," kata Ali
"Namun setiap penanganan perkara di KPK adalah berdasarkan kecukupan alat bukti," lanjutnya.
Baca juga: KPK Tegaskan Belum Ada Penetapan Tersangka dalam Kasus Formula E, Status Perkara Masih Penyelidikan
Pernyataan ini sekaligus merespons perihal adanya kabar kalau pimpinan KPK melakukan intervensi dalam upaya menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Ali menepis tudingan tersebut, karena menurutnya gelar perkara yang dilakukan KPK dilakukan secara terbuka. Serta, tanpa adanya pemaksaan dari pihak manapun termasuk pimpinan KPK.
"KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut Pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini," tukas Ali.
Sebagai informasi, proses penanganan perkara dugaan korupsi pada penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E di KPK masih dalam penyelidikan.
Beberapa pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah dipanggil dan memenuhi panggilan tersebut untuk kepentingan pemeriksaan.
Namun hingga kini KPK menegaskan belum ada satupun pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus rasuah tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.