Komdis PSSI Sanksi Arema FC Buntut Tragedi Kanjuruhan: Main Tanpa Penonton hingga Denda Rp 250 Juta
Komisi Disiplin PSSI memberikan sejumlah sanksi kepada Arema FC buntut tragedi Kanjuruhan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) kembali memberi penjelasan terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Ketua Komisi Disiplin PSSI, Erwin Tobing, mengatakan ada tiga keputusan dari hasil investigasi yang telah dilakukan pihaknya.
Komisi Disiplin PSSI memutuskan, Arema FC dilarang menggelar pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah.
Selain itu, Arema FC juga tidak boleh menggelar laga kandang di Stadion Kanjuruhan pada lanjutan Liga 1 2022/2023.
"Kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya, keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah," ujar Erwin dalam konferensi pers, Selasa (4/10/2022), dilansir YouTube Kompas TV.
"Dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari home base Malang, itu kurang lebih jaraknya 250 km dari lokasi," jelasnya.
Selanjutnya, Arema FC mendapat sanksi denda sebesar Rp 250 juta buntut tragedi Kanjuruhan.
"Kedua, klub Arema FC dikenai sanksi denda Rp 250 juta," ungkap Erwin.
"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat," sambung dia.
PSSI juga memberi sanksi terhadap ketua panitia pelaksana Arema FC.
Menurut Komisi Disiplin PSSI, ketua panitia pelaksana tidak melakukan tugasnya dengan baik.
"Kepada ketua panitia pelaksana yaitu Abdul Haris, dia bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan event yang besar ini," kata Erwin.
Baca juga: Jawaban Ketum PSSI Didesak Lepas Jabatan seusai Tragedi Kanjuruhan: Semua Orang Bisa Bicara Apa saja
"Kami melihat ketua pelaksana tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang."
"Ada hal-hal yang harus disiapkan. Pintu-pintu yang seharusnya terbuka, malah tertutup."