Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BP2MI Dorong Komitmen Pemda Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Undang-undang (UU) 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran telah menegaskan peran serta Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Desa.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kepala BP2MI Dorong Komitmen Pemda Lindungi Pekerja Migran Indonesia
Larasati Dyah
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU dengan sejumlah pemerintah daerah (Pemda), Bank Daerah dan Institusi Pendidikan di kantor BP2MI Pusat, Jakarta, Rabu (5/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU dengan sejumlah pemerintah daerah (Pemda), Bank Daerah dan Institusi Pendidikan di kantor BP2MI Pusat, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Penandatanganan MoU kali ini dilakukan dengan Pemkot Sungai Penuh, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sidoarjo, Bank BJB, STIKES Ummi, dan Great Edu Global Mahardika. 

Kepala BP2MI menegaskan MoU diperlukan untuk menguatkan sinergi dan kolaborasi dalam hal tata kelola penempatan dan perlindungan PMI, lebih khusus dalam hal menangkap peluang kerja di luar negeri yang sangat terbuka. 

Sebab menurutnya masih pihak-pihak yang beranggapan penanganan pekerja migran merupakan urusan pusat saja. 

"Jadi masih ada pandangan di level bawah seolah-olah penanganan PMI urusan di Jakarta, urusan pusat. Urusan Kemenaker, Kemlu, BP2MI, ini keliru," kata Benny Ramdhani saat konferensi pers. 

Benny mengatakan Undang-undang (UU) 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran telah menegaskan peran serta Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Desa.

Dalam hal ini Benny menegaskan komitmen Pemda sangat dibutuhkan untuk perlindungan PMI, sebab PMI merupakan penyumbang devisa terbesar kedua bagi Indonesia, dimana pada tahun 2019 PMI menyumbang devisa Rp 159,6 triliun.

Baca juga: BP2MI Diminta Fokus Benahi Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Berita Rekomendasi

"Udah 5 tahun lalu lho UU itu terbit. Di UU ini tegas, strict, pasal 40 ada 9 tanggung jawab kewenangan pemerintah provinsi. Pasal 41 ada 11 tanggung jawab kewenangan kabupaten kota, bahkan desa diberi 5 kewenangan," ungkapnya.

Benny pencegahan dari hulu merupakan hal yang mudah, ketimbang masalah datang ketika PMI sudah berada di luar negeri.

Tak jarang PMI mengalami permasalahan berat di luar negeri ketika berangkat secara ilegal, seperti mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual hingga meninggal dunia.

"Pencegahan harus dilakukan di hulu. Di desa misalnya, kepala desa jangan mudah mengeluarkan surat keterangan untuk warganya keluar negeri sebelum memastikan keperluannya untuk apa?" ujarnya. 

Benny mengatakan Pelindungan PMI merupakan kerja orkestra, dimana pemodalan tidak kalah penting karena biayanya tidak kecil. 

Selain itu, juga dibutuhkan pelatihan dan pendidikan dengan benar agar PMI lebih kompeten. 

Oleh karena itu, pihaknya turut menggandeng bank pemerintah maupun bank daerah serta institusi pendidikan untuk meningkatkan kompetensi PMI.

"Persaingan yang kompetitif antar negara juga. Kita bersaing dengan Filipina yang memiliki keunggulan kemampuan berbahasa, dengan Taiwan, tapi jika kita mempersiapkan dengan baik, dengan pelatihan dan pendidikan dengan benar agar mereka lebih kompeten. Tidak kalah penting terkait permodalan agar mereka bisa berangkat, karena biayanya tidak kecil," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas