LPSK Siap Beri Perlindungan kepada Korban Tragedi Kanjuruhan untuk Berani Bersaksi
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan pihaknya meminta kepada seluruh Aremania untuk tidak segan memberikan kesaksian.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan terbuka untuk siapapun yang menjadi saksi dan korban dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang untuk mengajukan permohonan perlindungan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan pihaknya meminta kepada seluruh Aremania, suporter Arema Malang, untuk tidak segan memberikan kesaksian.
Pengakuan dari Aremania dinilai penting guna mengungkap tragedi sebenarnya.
"Sebaiknya para Aremania berani jadi saksi agar mengungkap terang perkara ini," kata Edwin Partogi Pasaribu saat dimintai tanggapannya, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Temuan Komnas HAM: Banyak Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Wajahnya Biru dan Matanya Merah
Dengan begitu maka LPSK, kata Edwin, menyatakan siap memberikan perlindungan kepada siapapun yang merasa menjadi saksi dan korban dalam tragedi nahas yang menyebabkan sedikitnya 130 orang meninggal dunia.
"Saksi atau korban peristiwa Kanjuruhan bisa ajukan permohonan perlindungan ke nomor WA (WhatsApp). Semua yang menjadi korban atau mau menjadi saksi peristiwa Kanjuruhan," kata dia.
Edwin juga menyatakan sejauh ini pihaknya telah melakukan perjalanan ke Malang perihal tragedi ini.
Kendati demikian belum diketahui secara detail apa yang dilakukan oleh tim LPSK dalam kunjungannya itu.
"Iya saya sudah di Malang sejak hari Minggu," tukas Edwin.