Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Uang Palsu, Ternyata Pelaku Seorang Residivis

Bareskrim Polri menangkap tersangka yang diduga melakukan peredaran uang palsu berinisial FM.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Uang Palsu, Ternyata Pelaku Seorang Residivis
IST
Ilustrasi polisi tangkap pelaku pengedar uang palsu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tersangka yang diduga melakukan peredaran uang palsu berinisial FM.

Pelaku ternyata merupakan residivis yang pernah dipenjara di kasus serupa.

FM ditangkap di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta Barat pada Senin (3/10/2022).

Dia ditangkap berdasarkan pengembangan kasus terhadap dua tersangka lainnya berinisial A dan K.

"Berawal dari penangkapan tersangka A dan K pada tanggal 20 September lalu terkait kasus uang palsu di Karawang, Tim Opsnal Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap 1 orang tersangka berinisial FM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Edarkan Uang Palsu di Pasar, Pasangan Suami Istri di Jember Ditangkap Polisi

Nurul menjelaskan bahwa FM merupakan seorang residivis di kasus peredaran uang palsu.

Berita Rekomendasi

Dia pernah menjalani penahanan pada 2018 lalu.

"Diketahui bahwa FM merupakan residivis uang palsu pada tahun 2018 sesuai putusan PN Yogjakarta dan saat ini yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit," ungkapnya.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti.

Diantaranya, 7.762 lembar uang palsu pecahan 100.000, uang palsu setengah jadi 8 lembar dan kertas bahan uang palsu 5 lembar.

Lalu, bahan pita uang palsu 50 lembar, handphone, KTP dan alat pendukung pembuatan uang palsu lainnya.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas