Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Beri Teguran Tertulis Soal Penggunaan Video Call dalam Proses Verifikasi Peserta Pemilu 2024

Bawaslu menyatakan KPU Kabupaten/Kota bersalah atas penggunaan video call dalam proses verifikasi administrasi Peserta Pemilu 2024.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bawaslu Beri Teguran Tertulis Soal Penggunaan Video Call dalam Proses Verifikasi Peserta Pemilu 2024
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) Puadi dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Bawaslu menyatakan KPU Kabupaten/Kota bersalah atas penggunaan video call dalam proses verifikasi administrasi Peserta Pemilu 2024. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu menyatakan KPU Kabupaten/Kota bersalah atas penggunaan video call dalam proses verifikasi administrasi data ganda keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Atas kesalahan tersebut, Bawaslu memberikan teguran tertulis.

Teguran tertulis diberikan agar jajaran KPU lebih hati-hati untuk menjalankan jabatannya.

Mengingat penyelenggara pemilu punya eksistensi yang sama seperti jabatan pemerintahan lain yang rentan dengan penyalahgunaan.

"Sanksi teguran tertulis dalam pandangan Bawaslu sangat beralasan karena diberikannya sanksi teguran yang demikian, dalam menjalankan jabatannya menjadi lebih berhati-hati. Keharusan untuk bertindak lebih hati-hati sangat urgen dikarenakan eksistensi jabatan yang ada di KPU merupakan jabatan yang rentan akan penyalahgunaan," kata Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Penggunaan Video Call Dinyatakan Salahi Prosedur, KPU Akui Ada Beda Pandangan dengan Bawaslu

Kendati terbukti menyalahi administrasi Pemilu, Puadi menyebut kesalahan KPU tersebut tidak sampai menimbulkan kerugian terhadap pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Berita Rekomendasi

Sehingga, sanksi teguran tertulis dianggap sudah cukup.

"Kesalahan administrasi dari KPU memang ada, tetapi tidak sampai menimbulkan kerugian kepada pemenuhan hak konstitusional warga negara sehingga dianggap cukup diberikan teguran lisan atau tertulis saja," kata Puadi.

Baca juga: Telepon dan Video Call di WhatsApp Bisa Lewat Link Undangan, Mirip Google Meet dan Zoom

Diketahui Bawaslu menyatakan berdasarkan 10 putusan Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota terbukti melakukan pelanggaran verifikasi administrasi Pemilu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi, menyatakan kegiatan verifikasi administrasi terhadap status anggota parpol yang diragukan keanggotaannya lewat video call adalah tindakan tanpa dasar hukum atau kewenangan.

Baca juga: Bawaslu Akan Bertindak Proaktif Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Proses klarifikasi data ganda keanggotaan parpol lewat video call tersebut dinilai bertentangan dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024.

Adapun temuan pelanggaran verifikasi administrasi tersebut tersebar di 10 Provinsi. Beberapa di antaranya Sumatera Selatan, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), DKI Jakarta dan Jawa Tengah (Jateng).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas