Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M, Nasib Ganti Rugi Korban Belum Dipastikan
Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp10 M, nasib ganti rugi korban yang capai Rp 88, 36 miliar belum bisa dipastikan
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
"Tentu kami puas, tapi kami sebenarnya berharap tuntutan adalah maksimal (20 tahun penjara), tapi pada prinsipnya kami mengapresiasi dan puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum," jelas kuasa hukum korban investasi bodong binary option Binomo, Finsensius Mendrofa, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Binomo
5 Hal yang Memberatkan Tuntutan Indra Kenz
Jaksa penuntut umum (JPU), Primayuda Yutama, menjelaskan setidaknya ada lima hal yang memberatkan tuntutan hukuman Indra Kenz dalam kasus investasi bodong binary option Binomo.
Kelima tersebut dijelaskan Yuda setelah hasil tuntutan selesai dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).
Kelima hal tersebut di antara lain:
1. Merugikan masyarakat luas, korban mengalami kerugian hingga Rp83,36 miliar;
2. Terdakwa Indra Kenz menikmati hasil kejahatan yang digunakan untuk gaya hidup mewah;
3. Indra Kenz tidak kooperatif dan tidak mengakui sumber keuangan berasal dari kejahatan;
4. Kejahatan yang dilakukan Indra Kenz tergolong canggih menggunakan kemajuan teknologi, khususnya dalam transaksi uang;
5. Indra Kenz mencoba untuk mengelabui dan mengecoh majelis hakim dan JPU saat mendemokan penggunaan aplikasi Binomo. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Igman Ibrahim/ Wartakotalive.com/ Desy Selviany/ Kompas.com/ Ellyvon Pranita)