Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komjak: Safe House Jaksa yang Tangani Kasus Ferdy Sambo, Cegah Kemungkinan Intervensi Non Hukum

Komisi Kejaksaan (Komjak) menyatakan bahwa safe house untuk para jaksa yang menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komjak: Safe House Jaksa yang Tangani Kasus Ferdy Sambo, Cegah Kemungkinan Intervensi Non Hukum
Istimewa
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak dalam diskusi survei bertajuk Persepsi Publik terhadap Kasus Sambo: Antara Penegakan Hukum dan Harapan Warga secara virtual, Kamis (25/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) menyatakan bahwa safe house untuk para jaksa yang menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sebagai langkah proteksi.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyatakan bahwa proteksi tersebut satu di antaranya untuk mencegah adanya intervensi faktor-faktor di luar hukum yang bakal diterjadi kepada para Jaksa.

"Kasus ini kan menarik perhatian besar masyarakat dan adanya harapan besar ditangani dengan baik, profesional dan transparan di tengah adanya kekhawatiran dugaan intervensi faktor-faktor non hukum, maka hal-hal seperti pemantauan komunikasi, proteksi para jaksa yang bertugas," kata Barita kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Barita menuturkan langkah-langkah antisipatif tersebut diperlukan agar tim JPU dapat bekerja dengan professional dan aman.

Sebaliknya, safe house juga diperlukan untuk memudahkan koordinasi dalam proses penuntutan.

"Ini hal yang biasa dipersiapkan dalam penanganan tugas-tugas penuntutan yang berkas perkaranya banyak dan jadwal persidangan yang padat serta ketat. Bahwa apa yang disebut safe house adalah perencanaan langkah-langkah yang bisa dipersiapkan, perlu dipersiapkan dan apabila diperlukan sudah siap," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Barita menambahkan bahwa perkara kasus Ferdy Sambo Cs kini sudah dilakukan proses pelimpahan tahap II. Dengan begitu, pelimpahan surat dakwaan ke pengadilan bakal segera digelar.

"Perlu diketahui bahwa dalam proses penuntutan suatu perkara oleh jaksa semua langkah-langkah agar proses penuntutan sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan harus direncanakan dengan baik termasuk kelancaran proses persidangan, reaksi dan harapan publik termasuk adanya kekhawatiran publik adanya dugaan intervensi di luar hukum," jelasnya.

"Dalam kasus ini, hal ini harus menjadi perhatian antara lain menjaga, melindungi para jaksa yang bertugas agar bekerja dengan profesional dan berintegritas. Urgensinya tentu akan sangat ditentukan oleh Kejaksaan kapan diperlukan sudah disiapkan dengan baik," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mengaku usulan seluruh jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani persidangan Ferdy Sambo Cs ditempatkan di tempat khusus atau safe house disebut tidak diperlukan.

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan bahwa pihaknya yakin tidak diintervensi saat menuntut kasus di persidangan kasus Ferdy Sambo Cs.

Baca juga: Jampidum Fadil Zumhana Tegaskan Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Tidak Perlu Safe House

"Itu adalah ide baik dan kami menghargai dan tentang pengamanan Jaksa supaya tidak intervensi punya sistem Jaksa kami jaga integritas profesionalisme. Saya yakin intervensi tidak ada," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Ia menuturkan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum. Menurutnya, anggotanya dipastikan juga akan menjaga netralitas dalam menangani setiap perkara.

"Negara kami negara hukum kami pastikan Kejagung tidak bisa diintervensi. Kami jaga netralitas penanganan perkara. Seluruh warga dapat mengawasinya. Tidak ada yang bisa ditutupin di dunia digital. Akan diberikan keputusan hakim seadil-adilnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas