Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KRONOLOGI Tragedi Kanjuruhan Versi Polisi, Termasuk saat Kiper Arema FC Adilson Maringa Diamankan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebutkan soal kronologi kejadian maut di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober lalu.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
zoom-in KRONOLOGI Tragedi Kanjuruhan Versi Polisi, Termasuk saat Kiper Arema FC Adilson Maringa Diamankan
SURYA/PURWANTO
Sejumlah suporter Arema FC, Aremania menggotong korban kerusuhan sepak bola usai laga lanjutan BRI Liga 1 2022/2023 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam. Sebanyak 127 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka dalam kerusuhan tersebut menyusul kekalahan Arema FC dari Persebaya Surabaya dengan skor 2-3. Berikut ini kronologi tragedi Kanjuruhan versi polisi. 

Diketahui di Stadion Kanjuruhan terdapat 14 pintu.

Seorang pengendara melewati poster yang menunjukkan kekerasan aparat yang menewaskan sedikitnya 131 orang dalam salah satu bencana paling mematikan dalam sejarah sepak bola, di Malang, Jawa Timur pada 5 Oktober 2022. - Presiden Indonesia Joko Widodo mengatakan pada 5 Oktober bahwa ia akan memerintahkan audit dari semua stadion sepak bola di negara itu, bersumpah untuk menemukan akar penyebab salah satu bencana paling mematikan dalam sejarah olahraga itu. (Photo by PUTRI / AFP)
Seorang pengendara melewati poster yang menunjukkan kekerasan aparat yang menewaskan sedikitnya 131 orang dalam salah satu bencana paling mematikan dalam sejarah sepak bola, di Malang, Jawa Timur pada 5 Oktober 2022. - Presiden Indonesia Joko Widodo mengatakan pada 5 Oktober bahwa ia akan memerintahkan audit dari semua stadion sepak bola di negara itu, bersumpah untuk menemukan akar penyebab salah satu bencana paling mematikan dalam sejarah olahraga itu. (Photo by PUTRI / AFP) (AFP/PUTRI)

Baca juga: DAFTAR 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita

"Seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir maka seluruh pintu tersebut seharusnya dibuka namun saat itu pintu dibuka namun tidak sepenuhnya, hanya berukuran satu setengah meter dan para penjaga pintu tidak berada di tempatnya."

Diketahui berdasarkan pasal 21 regulasi keselamatan PSSI menyebutkan bahwa penjaga pintu harus berada di tempatnya selama penonton belum meninggalkan stadion.

Selain itu, kata Kapolri terdapat besi melintang setinggi 5 cm yang dapat mengakibatkan penonton atau suporter menjadi terhambat pada saat melarikan diri melewati pintu.

Penonton yang berjumlah sangat banyak tersebut berdesakan, dan menyumbat pintu dengan waktu hampir 20 menit.

"Korban banyak yang mengalami patah tulang, trauma di kepala dan sebagian besar yang meninggal mengalami afeksia."

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas