VIDEO Jadi Lokasi Persidangan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J: PN Jaksel Siap Gelar Sidang
Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) mengatakan, hingga kini pihaknya belum menemukan adanya urgensi pemindahan lokasi sidang
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lokasi persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas tersangka Ferdy Sambo Cs tetap akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Fadil Zumhana mengatakan, hingga kini pihaknya belum menemukan adanya urgensi pemindahan lokasi sidang.
Hal tersebut dinyatakan Fadil Zumhana dalam konferensi pers, di Kejaksaan Agung, Jalan Panglima Polim, Kramat Pela, Jakarta Selatan Rabu (5/10/2022).
Pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan paling lama Senin (10/10/2022) pekan depan.
Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dilimpahkan oleh tim penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022).
Pelimpahan tersebut meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka. Nantinya, Kejaksaan Agung akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan.
PN Jaksel SIap Gelar Sidang
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan siap untuk menggelar sidang kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sejauh ini pihaknya memang sudah kerap menyidangkan kasus yang menjadi sorotan.
"PN Jaksel tentu siap, kan sudah sering juga menyidangkan perkara-perkara yang menarik perhatian publik," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/10/2022).
Kendati begitu, saat ini PN Jakarta Selatan masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan.
Nantinya jika memang berkas perkara sudah dilimpahkan Djuyamto memastikan akan menyampaikan hal tersebut ke khalayak.
"PN Jaksel akan menunggu pelimpahan berkas terlebih dulu, dan akan menyampaikan informasi perihal persiapan-persiapan terkait persidangan pada konpers (konferensi pers, red) usai PN Jaksel menerima pelimpahan," tukasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyebut lokasi persidangan perkara Ferdy Sambo Cs akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.