Polisi Jilat Kue HUT TNI Dipecat Tidak Hormat, Pengamat: Terlalu Berat untuk Kesalahan Etik Ringan
Bambang Rukminto menyebut sanksi pemecatan yang diberikan kepada dua polisi penjilat kue HUT TNI dinilai berlebihan dan kontradiktif.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
Bambang mengatakan, proses sidang KKEP untuk polisi penjilat kue HUT TNI sangatlah cepat.
Peristiwa jilat kue HUT TNI itu terjadi pada 5 Oktober 2022, dan hasil sidang etik keluar pada 7 Oktober 2022.
"Padahal Perpol 7/2022 itu juga mengatur jadwal pembentukan KKEP, pelaksanaan sidang, dan seterusnya."
"Kalau benar mereka sudah divonis PTDH oleh sidang, artinya itu kesewenang-wenangan atasan hukum mereka," ujarnya.
Keanehan juga tampak dalam pelaksanaan Perpol Nomor 7 tahun 2022 itu.
"Malah jadi aneh kan, pemeriksaan cepat untuk kategori pelanggaran ringan."
"Sementara PTDH adalah sanksi untuk pelanggaran paling berat. Di situ tampak kontradiksi," ungkap Bambang.
Lebih lanjut, Bambang juga mengatakan publik juga bisa membandingkan dengan sidang etik untuk kasus obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo.
"Brigjen HK sampai sekarang belum juga disidang," pungkas Bambang.
Baca juga: Termasuk Brigjen Hendra, 6 Perwira Pakai Baju Tahanan di Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Kompas.com/Kontributor Manokwari, Mohamad Adlu Raharusun)