Bacakan Pleidoi, Pengacara Affiliator Binomo Indra Kenz Minta Binomo Dihadirkan ke Sidang
Brian Paneda, kuasa hukum Indra Kenz terdakwa dugaan kasus investasi bodong binary option Binomo meminta agar pihak Binomo dihadirkan ke persidangan.
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Brian Paneda, kuasa hukum Indra Kenz terdakwa dugaan kasus investasi bodong binary option Binomo meminta agar pihak Binomo dihadirkan dalam persidangan.
Hal tersebut disampaikan Brian usai sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) kasus kliennya tersebut, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (10/10/2022).
Brian, mengatakan sudah menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim agar pihak Binomo dihadirkan dalam persidangan.
"Tadi sudah kami sampaikan agar pihak Binomo juga harusnya dihadirkan," kata Brian, kepada para awak media, Senin (10/10/2022).
Permohonan tersebut diajukannya, karena Brian merasa Indra tidak bersalah dalam kasus ini.
"Kalau ada yang merasa dirugikan oleh Binomo, seharusnya mereka yang bertanggungjawab. Bukan Indra Kesuma," ujarnya.
Adapun Brian, mengatakan berdasarkan hasil laporan audit keuangan milik Indra Kenz. Ditemukan fakta baru, bahwa harta kekayaan Indra bukan berasal dari kerugian yang diderita para korban.
Baca juga: Sidang Pleidoi Affiliator Binomo, Kuasa Hukum: Harta Kekayaan Indra Kenz Bukan dari Uang Korban
"Karena dia (Indra Kenz) hanya menerima komisi pada saat trader mendaftar masuk menggunakan kode referral-nya," ujarnya.
Lebih lanjut, Brian, menjelaskan hasil audit tersebut, kata Brian, didapatkan setelah pihaknya meminta kepada pihak Binomo untuk membuka Binpartner akun referral milik Indra Kenz.
"Kita mengirim email. Kita meminta untuk membuka kepada Binomo melalui customer service-nya agar dapat membuka akun referralnya Indra Kesuma. Akhirnya usaha tersebut membuahkan hasil dan berhasil dibuka blokirnya atas permintaan kita," katanya.
Baca juga: Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Binomo
Sambil menjelaskan, Brian, memperlihatkan akun tersebut kepada awak media. Di dalam akun tersebut tercantum jumlah pendapatan Indra Kenz dari Binomo.
"Dalam akun Binpartner referralnya Indra Kesuma hanya terdapat dana sebesar 231 ribu US Dollar, yang dalam rupiah saat ini sekira Rp3 Miliar," ujarnya.
Jumlah tersebut, menurut Brian, hanya komisi dari deposit awal para pengguna Binomo yang mendaftar menggunakan kode referral milik Indra.
Baca juga: Mirip Kasus Binomo, Korban Robot Trading Net89 Teriak Rugi Rp10 Triliun
"Di sini yang didapatkan Indra adalah komisi dari deposit awal para pengguna Binomo yang mendaftar menggunakan kode referral milik Indra. Bukan dari 70 persen hasil kekalahan yang diderita oleh para trader," katanya.
"Tidak benar Indra mendapatkan keuntungan dari kerugian para korban senilai 70 persen. Sehingga jelas, harta kekayaan Indra Kesuma bukan berdasarkan dari para korban yang mengalami kerugian," kata Brian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.