Wakil Rakyat Golkar, Christina Aryani Dorong Seluruh Pihak Terkait untuk Lindungi TKI
Kasus penyekapan WNI di Kamboja tersebut menjadi sorotan Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani.
Penulis: Anniza Kemala
Editor: Bardjan
TRIBUNNEWS.COM - Perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang merupakan pahlawan devisa merupakan hal yang perlu diprioritaskan.
Namun nyatanya, kasus pelanggaran HAM terhadap para pekerja Indonesia di luar negeri masih terus terjadi.
Salah satu contohnya adalah kasus penyekapan WNI di Kamboja bulan Juli 2022 lalu. Dalam kasus ini, terdapat 60 PMI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Para PMI atau TKI yang terlibat umumnya merupakan korban dari penipuan rekrutmen kerja yang tersebar di internet
Kasus penyekapan WNI di Kamboja tersebut menjadi sorotan Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani. Christina yang merupakan kader dari Partai Golkar saat itu dengan tegas memperjuangkan para WNI yang disekap untuk segera dibebaskan. Ia pun prihatin atas terjadinya kasus serupa yang berulang kali menimpa PMI.
“Total 2022 ada 232 orang kalau tidak salah yang direscue dan kemudian dipulangkan. Waktu tahun 2021 ada 150 orang. Ini terdapat pattern (pola) yang terus berulang,” ujarnya.
Dalam rangka menangani kasus perekrutan PMI secara ilegal, ia menyebut bahwa diperlukan koordinasi di antara berbagai pihak terkait.
Salah satunya adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi, yang mengatakan siap membantu Kementerian Luar Negeri untuk mengatasi peredaran iklan-iklan penipuan rekrutmen PMI.
Selain itu, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini juga mendorong Badan Intelijen Negara (BIN) Republik Indonesia untuk segera menjalin kerja sama dengan pihak intelijen di negara yang bersangkutan agar dapat mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi mafia rekrutmen PMI di luar negeri.
“Kami siap mendorong. Mitra-mitra kami juga siap untuk membantu Kemenlu untuk ini,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.