Temuan Komnas HAM Kanjuruhan: Gas Air Mata Ditembakkan Pertama Kali di Tribun Selatan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan hasil investigasi yang dilakukan pasca tragedi Kanjuruhan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Enam tersangka," ujar Kapolri saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Daftar 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan
1. Akhmad Hadian Lukita (Direktur utama LIB)
2. Abdul Haris (Ketua Panpel)
3. Suko Sutrisno (Security Officer)
4. Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang)
5. Hasdarman (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)
6. Bambang Sidik Achmadi (Samaptha Polres Malang)
Tiga tersangka pertama dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara sisanya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan/atau pasal 360 KUHP.
Sebagai informasi, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam.
Insiden bermula saat seorang suporter Arema memasuki lapangan usai pertandingan tersebut.
Tak selang beberapa lama, ratusan Aremania turut turun dan memenuhi lapangan Kanjuruhan.
Kemudian aparat kepolisian menembakkan sejumlah gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan.
Diketahui, gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, namun juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.
Atas inisden tersebut diketahui telah memakan korban sebanyak 132 orang meninggal dunia.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Nuryanti/Malvyandie Haryadi)