20 Korban Kanjuruhan Minta Perlindungan LPSK, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur
Puluhan korban tragedi Kanjuruhan meminta perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
"Sejauh ini tak ada ancaman atau intimidasi kepada para pemohon perlindungan ini," kata Edwin.
"Namun yang kami dengar dari pemohon ini bahwa mereka memiliki keterangan di kanjuruhan tersebut bersedia memberikan keterangan, dengan dijamin keselamatan dan keamanan mereka terjamin," lanjutnya.
Enam Rekomendasi LPSK Terkait Tragedi Kanjuruhan
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, atas tragedi yang menewaskan 132 orang ini LPSK memberikan enam rekomendasi.
Pertama, memberikan jaminan keamanan kepada para saksi dan korban.
Hal tersebut untuk membangun kepercayaan bahwa mereka memiliki peran yang penting untuk mengungkap peristiwa.
Kedua, memberikan pemahaman kepada para korban bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan restitusi atau peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian bagi para korban.
Ketiga, perlu didalami materi gas air mata di peristiwa yang menyebabkan pendarahan mata, iritasi kulit, sakit tenggorokan, dan sesak nafas.
Keempat, audit secara menyeluruh fasilitas, sarana, dan SOP di stadion seluruh Indonesia.
Tempat penyelenggaraan pertandingan harus memenuhi persyaratan keamanan baik huru-hara maupun bencana alam dan memiliki jalur evakuasi.
Kelima, peningkatan kesadaran operator liga, panitia pelaksana, dan media penyiaran tidak hanya terfokus kepada kepentingan bisnis semata.
Keenam, perlu dilakukan pembinaan suporter.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Endrapta Pramudhiaz)