Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

20 Korban Kanjuruhan Minta Perlindungan LPSK, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Puluhan korban tragedi Kanjuruhan meminta perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 20 Korban Kanjuruhan Minta Perlindungan LPSK, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur
Rizki Sandi Saputra
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat jumpa pers secara daring, Kamis (13/10/2022). Puluhan korban tragedi Kanjuruhan meminta perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).  

"Sejauh ini tak ada ancaman atau intimidasi kepada para pemohon perlindungan ini," kata Edwin. 

"Namun yang kami dengar dari pemohon ini bahwa mereka memiliki keterangan di kanjuruhan tersebut bersedia memberikan keterangan, dengan dijamin keselamatan dan keamanan mereka terjamin," lanjutnya. 

Enam Rekomendasi LPSK Terkait Tragedi Kanjuruhan

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, atas tragedi yang menewaskan 132 orang ini LPSK memberikan enam rekomendasi. 

Pertama, memberikan jaminan keamanan kepada para saksi dan korban. 

Hal tersebut untuk membangun kepercayaan bahwa mereka memiliki peran yang penting untuk mengungkap peristiwa. 

Kedua, memberikan pemahaman kepada para korban bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan restitusi atau peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian bagi para korban.

Puing-puing terlihat di lapangan di Stadion Kanjuruhan beberapa hari setelah penyerbuan maut menyusul pertandingan sepak bola di Malang, Jawa Timur pada 3 Oktober 2022. - Kemarahan terhadap polisi memuncak di Indonesia pada 3 Oktober setelah setidaknya 125 orang tewas di salah satu bencana paling mematikan dalam sejarah sepak bola, ketika petugas menembakkan gas air mata di stadion yang penuh sesak, memicu penyerbuan.
 (Photo by Juni Kriswanto / AFP)
Puing-puing terlihat di lapangan di Stadion Kanjuruhan beberapa hari setelah penyerbuan maut menyusul pertandingan sepak bola di Malang, Jawa Timur pada 3 Oktober 2022. - Kemarahan terhadap polisi memuncak di Indonesia pada 3 Oktober setelah setidaknya 125 orang tewas di salah satu bencana paling mematikan dalam sejarah sepak bola, ketika petugas menembakkan gas air mata di stadion yang penuh sesak, memicu penyerbuan. (Photo by Juni Kriswanto / AFP) (AFP/JUNI KRISWANTO)
Berita Rekomendasi

Ketiga, perlu didalami materi gas air mata di peristiwa yang menyebabkan pendarahan mata, iritasi kulit, sakit tenggorokan, dan sesak nafas.

Keempat, audit secara menyeluruh fasilitas, sarana, dan SOP di stadion seluruh Indonesia. 

Tempat penyelenggaraan pertandingan harus memenuhi persyaratan keamanan baik huru-hara maupun bencana alam dan memiliki jalur evakuasi.

Kelima, peningkatan kesadaran operator liga, panitia pelaksana, dan media penyiaran tidak hanya terfokus kepada kepentingan bisnis semata.

Keenam, perlu dilakukan pembinaan suporter.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Endrapta Pramudhiaz)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas