Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan Kartu Prakerja 2023 dengan 2022, Ini Skema dan Besaran Insentifnya

Berikut perbedaan Kartu Prakerja 2023 dengan 2023. Simak skema Kartu Prakerja 2023 hingga besaran insentifnya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Perbedaan Kartu Prakerja 2023 dengan 2022, Ini Skema dan Besaran Insentifnya
Instagram: @prakerja.go.id
Pemerintah memutuskan program Kartu Prakerja akan berlanjut pada 2023. Simak perbedann Kartu Prakerja 2023 dengan 2022. 

Syarat wajib bagi peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja:

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Sedang mencari kerja

- Pekerja/buruh yang terkena PHK

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja tidak diperuntukkan bagi:

Berita Rekomendasi

- Peserta yang sedang menempuh pendidikan formal.

- Penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri

- Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Agar memudahkan proses pendaftaran, pastikan peserta memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Nurkhasanah) (Kompas.com/Mela Arnani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas