RUU Daerah Kepulauan Diharapkan Dorong Pembangunan di Gugusan Pulau
Ali Mazi mengatakan, sudah 17 tahun daerah provinsi kepulauan memperjuangkan RUU ini.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Kewenangan mengelola wilayah laut 0-12 mil dari garis pantai berada di tingkat provinsi, dan selebihnya dipegang oleh pemerintah pusat.
"Indonesia adalah poros maritim dunia dan berciri negara kepulauan. Tetapi masyarakat yang tinggal di kepulauan sangat menderita karena hanya berharap dari laut," kata Ali Mazi.
Sementara, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono berharap pemerintah pusat dan fraksi-fraksi di DPR memperhatikan keberlanjutan pembahasan RUU Daerah Kepulauan.
"Presiden Joko Widodo dapat memberikan perhatian langsung. Dan setiap kali kami (pimpinan DPD) bertemu dengan presiden, kami selalu menyampaikan RUU ini," kata Nono Sampono.
Nono melanjutkan, perjalanan RUU Daerah Kepulauan pada masa kerja DPR periode lalu lebih maju karena sudah terbentuk panitia khusus yang diketuai oleh Edison Betaubun dari Partai Golkar dan wakilnya Mercy Chriesty Barends dari PDIP.
"Ketika sudah di ujung kemudian masuk pembahasan dengan pemerintah, dari tujuh kementerian yang diutus, empat di antaranya tidak menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM). Artinya, (pembahasan) tidak bisa berlanjut," katanya.
RUU Daerah Kepulauan, Nono menjelaskan, memiliki semangat untuk pemerataan pembangunan antara daerah berbasis daratan atau kontinental dengan daerah berbasis kepulauan atau perairan.
"RUU Daerah Kepulauan tidak meminta otonomi khusus, melainkan perlakuan khusus," ujarnya.
Baca juga: Masuk Prolegnas Prioritas, Waka DPD RI Minta RUU Kepulauan dan RUU Bumdes Bisa Selesai Tahun Ini
"Kalau dibiarkan begini terus, akan menjadi persoalan tak berkesudahan," jelasnya.