Formappi Soroti Mundurnya Anggota DPD RI Terpilih hingga Pencabutan Gugatan PHPU
Pernyataan Lucius tersebut dikaitkan dengan Nono Sampono yang dikabarkan hendak deklarasi sebagai Pimpinan DPD RI periode 2024-2029.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengingatkan, pimpinan DPD ke depan seharusnya dijabat sosok yang telah dipercaya pemilih dan memenuhi syarat perolehan suara berdasarkan hasil Pemilu.
Pernyataan Lucius tersebut dikaitkan dengan Nono Sampono yang dikabarkan hendak deklarasi sebagai Pimpinan DPD RI periode 2024-2029.
Nono dikabarkan sepaket dengan Lanyalla M Mattalitti, Elviana, dan Tamsil Limrung.
Sebagai informasi, KPU Provinsi Maluku telah menetapkan empat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Maluku berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 di Maluku.
Empat anggota DPD RI dapil Maluku yang ditetapkan yakni, Novita Anakotta dengan perolehan suara sebanyak 180.335 suara, diikuti Anna Latuconsina dengan suara berjumlah 126.595 suara, Bisri AS Shiddiq Latuconsina sebanyak 110.163 dan Mirati Dewaningsih 85.690 suara.
Sementara Nono Sampono hanya meraih sebanyak 84.660 suara. Adapun jatah kursi Maluku di DPD hanya empat kursi.
Lucius pun menyoroti perihal yang bersangkutan diduga tetap lolos mendapatkan satu kursi di DPD RI tanpa melalui penyelesaian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Nono sebelumnya tiba-tiba mencabut gugatan PHPU, sementara Mirati Dewaningsih yang mendapat perolehan satu kursi DPD Provinsi Maluku sebagai pihak terkait sengketa Nono, juga mendadak mengundurkan diri.
"Jangan sampai orang yang mestinya tidak terpilih kalah di pemilu, tetapi dengan cara tertentu bisa ditetapkan sebagai anggota DPD. Malah diberikan kursi Ketua atau wakil ketua DPD, dimana rasionalitasnya?" tutur Lucius kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Sebelumnya, Lucius juga meminta, Bawaslu dan KPU untuk memeriksa Mirati dan Nono. Hal ini, lanjutnya, sekaligus untuk memastikan kualitas hasil Pemilu khususnya Anggota DPD RI terjaga kualitasnya.
"Ini sih aneh banget. Miranti yang sudah pasti mendapatkan kursi DPD memilih mundur setelah Nono yang semula ingin menggusurnya melalui PHPU batal melanjutkankan proses di MK. Kok seperti ada hubungan sebab akibat gitu ya," katanya.
"Nono seolah-olah membatalkan gugatan karena sudah bersepakat dengan Miranti di luar proses MK? Rasanya nggak mungkin banget deh, Miranti mundur setelah memastikan diri siap dilantik sebagai anggota DPD," ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, belum bisa memproses pengganti Mirati Dewaningsih sebagai Anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029. Pasalnya, sejauh ini KPU belum menerima surat klarifikasi Mirati.
Pernyataan Idham ini menanggapi surat undangan deklarasi pimpinan DPD RI periode 2024-2029. Dalam surat deklarasi yang beredar ada nama Nono Sampono sebagai salah satu calon pimpinan DPD RI.