Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formappi Soroti Mundurnya Anggota DPD RI Terpilih hingga Pencabutan Gugatan PHPU

Pernyataan Lucius tersebut dikaitkan dengan Nono Sampono yang dikabarkan hendak deklarasi sebagai Pimpinan DPD RI periode 2024-2029.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Formappi Soroti Mundurnya Anggota DPD RI Terpilih hingga Pencabutan Gugatan PHPU
Mario Christian Sumampow
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jumat (24/2/2023). 

Sementara Nono dinyatakan gagal melenggang menjadi senator ke Senayan oleh KPU, karena dari 11 kabupaten/kota hanya meraih sebanyak 84.660 suara.

Hal itu berdasarkan hasil rakapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Maluku khusus untuk DPD RI, Selasa (19/3/2024).

Jumlah suara dimiliki Nono yang kini menjabat Wakil Ketua DPD itu berada di urutan kelima setelah nama Mirati Dewaningsih di urutan keempat.

Mirati yang juga caleg petahana ini berhasil mengumpulkan sebangak 85.690 suara. Selisih 1.030 suara dari Nono.

"Harus menunggu klarifikasi terlebih dahulu dari KPU Maluku," ucapnya saat dihubungi wartawan, Selasa (18/6/2024).

KPU, kata Idham, sudah menerima surat pengunduran Mirati sebagai Anggota DPD RI terpilih daerah perwakilan Maluku. Meski begitu, KPU belum dapat memutuskan status Mirati melepas jabatan DPD sebelum menerima klarifikasi resmi dari KPU Maluku terkait keputusan Mirati.

"Informasi yang kami terima baru 20 Juni 2024 yang bersangkutan (Mirati-red) baru tiba di Indonesia sehabis menunaikan ibadah haji," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Idham mengatakan, sudah mengirimkan surat ke KPU Maluku untuk meminta klarifikasi Mirati soal pengunduran dirinya.

"Selanjutnya KPU Provinsi Maluku agar melaporkan hasil klarifikasi dan menyampaikan berita acara klarifikasi," imbuhnya.

Ia juga mengatakan, setelah menerima klarifikasi dari Miranti, KPU mempunyai waktu tiga hari untuk menyampaikan berita acara.

Baca juga: KPU Masih Tunggu Klarifikasi Terkait Pengunduran Diri Mirati Sebagai Anggota DPD

"KPU paling lambat 3 hari setelah pelaksanaan klarifikasi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas