Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Persilakan Parpol yang Tak Setuju Hasil Verifikasi Administrasi Ajukan Mekanisme Hukum

mengatakan partai politik yang merasa tidak setuju, tidak sepakat atau berbeda pandangan terhadap keputusan yang dikeluarkan KPU bisa mengajukan gugat

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bawaslu Persilakan Parpol yang Tak Setuju Hasil Verifikasi Administrasi Ajukan Mekanisme Hukum
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja saat ditemui usai konferensi pers hasil verifikasi administrasi parpol di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan partai politik yang merasa tidak setuju, tidak sepakat atau berbeda pandangan terhadap keputusan yang dikeluarkan KPU terkait hasil verifikasi administrasi dokumen parpol peserta pemilu 2024, bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu.

Mekanisme hukum ini kata Bagja juga sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Jika kemudian tidak setuju, tidak sepakat, berbeda pandangan terhadap SK yang dikeluarkan KPU, ada mekanisme yang bisa dilakukan,” kata Bagja saat ditemui usai konferensi pers hasil verifikasi administrasi parpol di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Parpol yang gagal lolos verifikasi administrasi dipersilakan melihat Perbawaslu dan Peraturan KPU (PKPU) proses apa yang bisa dilakukan atas keputusan KPU soal hasil verifikasi administrasi tersebut. 

“Silakan lihat di Perbawaslu dan PKPU, berita acaranya ada, proses apa yang bisa dilakukan,” ujar dia.

Ia mengatakan parpol yang merasa keberatan bisa melayangkan gugatan sengketa selama tiga hari sejak Surat Keputusan (SK) diterbitkan. Sedangkan untuk perkara dugaan pelanggaran, parpol bisa melaporkan dalam kurun tujuh hari sejak ditemukan.

Berita Rekomendasi

“Kalau sengketa tiga hari semenjak SK dikeluarkan, kalau pelanggaran itu tujuh hari sejak ditemukan. Hanya dua itu yang bisa menurut Perbawaslu dan UU 7/2017,” tutupnya.

Sebagai informasi salah satu partai politik yang gagal lolos verifikasi administrasi adalah Partai Prima.

Baca juga: Bawaslu Diminta Hati-hati Menjalankan Peran Ajudikasi: Harus Objektif Menempatkan Diri

Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono, menegaskan pihaknya akan melakukan melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam kurun waktu 3 x 24 jam mendatang setelah mendapatkan Berita Acara resmi dari KPU.

“Kami yakin bahwa Bawaslu akan menerima gugatan kami, karena berdasarkan data yang kami miliki, dokumen administrasi yang kita serahkan ke KPU lengkap dan melebihi syarat minimal, 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, 3436 kecamatan dan 327.298 anggota,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (14/10/2020). 

Adapun sebanyak 18 parpol dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Kategorisasi 18 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, antara lain:

Kategori pertama atau parpol parlemen diantaranya:

1. PDI Perjuangan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas