Bawaslu Persilakan Parpol yang Tak Setuju Hasil Verifikasi Administrasi Ajukan Mekanisme Hukum
mengatakan partai politik yang merasa tidak setuju, tidak sepakat atau berbeda pandangan terhadap keputusan yang dikeluarkan KPU bisa mengajukan gugat
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja saat ditemui usai konferensi pers hasil verifikasi administrasi parpol di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
2. PKB
3. PPP
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. Partai Golkar
Berita Rekomendasi
9. PKS
Parpol kategori kedua atau parpol peserta Pemilu 2019 tidak lolos presidential threshold, antara lain:
10. PSI
11. Perindo
12. PBB
13. Partai Hanura
14. Partai Garuda
Parpol kategori ketiga yakni parpol yang baru ikut pemilu, meliputi:
15. PKN
16. Partai Gelora Indonesia
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh