Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Ditangkap, Jadi Tersangka Bersama Gus Nur

Fakta penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono (BMT) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in FAKTA Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Ditangkap, Jadi Tersangka Bersama Gus Nur
Youtube Gus Nur 13 Official
Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur - Bambang Tri Mulyono yang merupakan penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi ditangkap polisi 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono (BMT) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah namanya menjadi sorotan karena menggugat keaslian ijazah Presiden Jokowi, Bambang Tri Muyono kini ditangkap polisi.

Selain ditangkap, Bambang Tri Mulyono juga ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya Bambang Tri Mulyono, Gus Nur atau Sugi Nur Rahardja juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Diduga Menista Agama Terkait Konten di Youtube

Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (14/10/2022), berikut fakta-fakta ditangkapnya Bambang Tri Mulyono:

1. Ditangkap di sebuah hotel di Jakarta

Informasi yang dihimpun, Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

Lelaki kelahiran Blora, Jawa Tengah ini ditangkap di sebuah hotel di wilayah Tebet di Jakarta.

Bambang Tri Mulyono Penulis Buku Jokowi Undercover oleh PN Blora divonis 3 tahun penjara pada Senin, 29 Mei 2017.
Bambang Tri Mulyono Penulis Buku Jokowi Undercover oleh PN Blora divonis 3 tahun penjara pada Senin, 29 Mei 2017. (TribunJateng.com/Yayan Isro Roziki)

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Ya betul," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

2. Ditangkap karena kasus ujaran kebenciaan, bukan soal gugatan ijazah palsu

Bambang Tri Mulyono ditangkap polisi bukan karena soal gugatan ijazah palsu yang didaftarkan ke pengadilan. 

Polisi menyatakan, penangkapan Bambang Tri Mulyono terkait kasus ujaran kebencian. 

"Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama. Info dari Dir (Dirsiber Bareskrim)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Masih Diperiksa, Tersangka Penistaan Agama Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Belum Ditahan Bareskrim

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas