Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Ditangkap, Jadi Tersangka Bersama Gus Nur

Fakta penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono (BMT) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in FAKTA Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Ditangkap, Jadi Tersangka Bersama Gus Nur
Youtube Gus Nur 13 Official
Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur - Bambang Tri Mulyono yang merupakan penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi ditangkap polisi 

Kemudian, pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingg menimbulkan keoanran di masyarakat.

5. Profil singkat Bambang Tri Mulyono

Bambang Tri Mulyono pernah menjadi sorotan saat menjadi penulis buku Jokowi Undercover.

Karena buku ini, ia pernah dipenjara selama tiga tahun karena menulis buku Jokowi Undercover.

Bambang Tri Mulyono lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 4 Mei 1971.

Bambang Tri mengenyam pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora, dan SMAN 1 Blora.

Ia juga sempat melanjutkan pendidikannya ke Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan mengambil jurusan pertanian.

Berita Rekomendasi

Namun, Bambang Tri Mulyono keluar dari kampus negeri tersebut saat kuliahnya sudah masuk tahun-tahun akhir.

Pada 2016, Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono karena buku Jokowi Undercover yang ia tulis. 

Atas kasus ini, Bambang Tri Mulyono divonis kurungan tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Blora.

Mas Mul, sapaan akrab Bambang Tri Mulyono, dinyatakan bersalah karena terbukti mempraktikkan ujaran kebencian.

Ia secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA secara berlanjut.

Tindakannya itu juga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.

"Karena perbuatannya, kami menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas